Apakah selaku Pejabat pengadaan sya hanya di batasi maksimal Rp. 200jt saja ? Walaupun metode yg sya pilih adalah Penunjukan langsung untuk Percetakan dokumen kependudukan (Anggaran Rp. 240jt) sedangkan penyedia terbatas (hanya perusahaan tertentu yg di tunjuk pemerintah sebagai perusahaan penyedia) mohon pencerahannya
Lakukan
1. tender atau
2. dibuat hps s.d rp. 200jt dgn out put tercapai kemudian lakukan pengadaan langsung
1 Comments
Dearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator