header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ASURANSI TENAGA KERJA DISYARATKAN DI DOKUMEN PEMILIHAN

Apakah badan usaha(calon penyedia) yg akan mengikuti lelang WAJIB melampirkan sertifikat yg di keluarkan oleh perusahaan asuransi.

Pertanyaan kami: apakah boleh pokja ulp mencantumkan persyaratan tersbut dalam persyaratan lelang? Apakah ttg bertentangan dgn perpres ttg pengadaan barng jasa?
1. Persyaratan bahwa penyedia telah terdaftar di bpjs dlm proses pemilihan penyedia apakah diskriminatif atau tidak?

2. Apakah bila tidak di cantumkan anggota pokja ulp telah melanggar aturan tentang bpjs sebagaimana diatur dalam undang-undang ?

Tenaga kerja  tidak mungkin dikompetisikan dalam tender...yang  jumlahnya bisa ratusan untuk bangun jalan layang atau gedung tingkat sekian lantai,  apalagi peserta tender belum tentu menang dan sangat tidak ada kepastian hukum...   Jadi jangan dipersyaratkan di dokumen pemilihan

Mohon dibedakan TENAGA KERJA dgn PERSONIL INTI (TA/tingkat menejerial)

Dalam berkontrak sudah diatur bahwa tenaga kerja harus sudah mrmenuhi ketentuan tentang asuransi... Jadi ketika berkontrak harus memenuhi bahwa tenaga kerja diasuransikan.

Post a Comment

0 Comments