Apakah badan usaha(calon penyedia) yg akan mengikuti lelang WAJIB melampirkan sertifikat yg di keluarkan oleh perusahaan asuransi.
Pertanyaan kami: apakah boleh pokja ulp mencantumkan persyaratan tersbut dalam persyaratan lelang? Apakah ttg bertentangan dgn perpres ttg pengadaan barng jasa?
1. Persyaratan bahwa penyedia telah terdaftar di bpjs dlm proses pemilihan penyedia apakah diskriminatif atau tidak?
2. Apakah bila tidak di cantumkan anggota pokja ulp telah melanggar aturan tentang bpjs sebagaimana diatur dalam undang-undang ?
Tenaga kerja tidak mungkin dikompetisikan dalam tender...yang jumlahnya bisa ratusan untuk bangun jalan layang atau gedung tingkat sekian lantai, apalagi peserta tender belum tentu menang dan sangat tidak ada kepastian hukum... Jadi jangan dipersyaratkan di dokumen pemilihan
Mohon dibedakan TENAGA KERJA dgn PERSONIL INTI (TA/tingkat menejerial)
Dalam berkontrak sudah diatur bahwa tenaga kerja harus sudah mrmenuhi ketentuan tentang asuransi... Jadi ketika berkontrak harus memenuhi bahwa tenaga kerja diasuransikan.
0 Comments