AGEN PENGADAAN
(1). Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
(2) Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
P1618 pasal 14
1 Comments
Apakah agen pengadaan juga dapat bertindak sebagai pejabat pengadaan pak ?
ReplyDelete