AGEN PENGADAAN
(1). Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
(2) Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
P1618 pasal 14
Apakah agen pengadaan juga dapat bertindak sebagai pejabat pengadaan pak ?
ReplyDelete