AGEN PENGADAAN
(1). Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2)  Pelaksanaan tugas Agen yaitu mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan. dan/atau PPK. 
(3)  Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan 
      perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

P1618 pasal 14