(1) KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan yang terkait dengan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Pasal 10
1 Comments
Akan saya coba tipsnya pa, salam sukses yaaa
ReplyDelete