Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa
Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Permintaan
berulang (repeat order) dapat digunakan:
a) untuk pekerjaan
yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya, contohnya
pekerjaan audit.
b) desain berulang,
contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung
kantor, dan lainlain.
Permintaan berulang (repeat order) dapat dilakukan
dengan syarat Penyedia bersangkutan mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian
PPK.
Penilaian Penyedia oleh PPK meliputi:
1) Kualitas hasil
pekerjaan sesuai KAK;
2) Kemajuan atau
prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
3) Pelaksanaan
pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
4) Kualifikasi,
jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan Kontrak; dan
5) Ketaatan dan
kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Referensi
Per LKPP No. 9 tahun 2018
8 Comments
untuk paket jasa konsultan pembuatan dan pengembangan aplikasi apakah bisa untuk di repeat order
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletegile lu ye....
Deleteorng cerita repead order Eyang lo bawa-bawa....
Pak mau nanya proses repeat order jasa konsultan itu lewat tender atau non tender pak. Makasih
ReplyDeleteApakah bisa repeat order dilakukan penyesuaian harga saat negosiasi harga (misalkan penyesuaian UMR) sedangkan volumenya dan rincian item jasanya tetap.
ReplyDeleteIjin Bertanya Pak Muji, apakah repet order bisa dilakukan untuk jasa pekerjaan outsourching, karena sepanjang penilaian dan kinerjanya baik dengan nalai paket 900jt, dengan termin pembayaran perbulan
ReplyDeleteIjin bertanya pak apakah untuk jasa konsultan pengawas yg pelaksanaan konstruksinya dibuat multi years krn covid bisa dibuat repeat order?
ReplyDeleteIjin bertanya pak apakah untuk jasa konsultan pengawas yg pelaksanaan konstruksinya dibuat multi years krn covid bisa dibuat repeat order?
ReplyDelete