header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

REPEAT ORDER UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTAN


Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali. 

Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
a) untuk pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya, contohnya pekerjaan audit.
b) desain berulang, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lainlain.

Permintaan berulang (repeat order) dapat dilakukan dengan syarat Penyedia bersangkutan mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK.

Penilaian Penyedia oleh PPK meliputi:
1) Kualitas hasil pekerjaan sesuai KAK;
2) Kemajuan atau prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
3) Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
4) Kualifikasi, jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan Kontrak; dan
5) Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

Referensi
Per LKPP No. 9 tahun 2018

Post a Comment

8 Comments

  1. untuk paket jasa konsultan pembuatan dan pengembangan aplikasi apakah bisa untuk di repeat order

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. gile lu ye....
      orng cerita repead order Eyang lo bawa-bawa....

      Delete
  3. Pak mau nanya proses repeat order jasa konsultan itu lewat tender atau non tender pak. Makasih

    ReplyDelete
  4. Apakah bisa repeat order dilakukan penyesuaian harga saat negosiasi harga (misalkan penyesuaian UMR) sedangkan volumenya dan rincian item jasanya tetap.

    ReplyDelete
  5. Ijin Bertanya Pak Muji, apakah repet order bisa dilakukan untuk jasa pekerjaan outsourching, karena sepanjang penilaian dan kinerjanya baik dengan nalai paket 900jt, dengan termin pembayaran perbulan

    ReplyDelete
  6. Ijin bertanya pak apakah untuk jasa konsultan pengawas yg pelaksanaan konstruksinya dibuat multi years krn covid bisa dibuat repeat order?

    ReplyDelete
  7. Ijin bertanya pak apakah untuk jasa konsultan pengawas yg pelaksanaan konstruksinya dibuat multi years krn covid bisa dibuat repeat order?

    ReplyDelete