header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HPS BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018

Berdasar Perpres 16 tahun 2018  HPS ( Harga Perkiraan Sendiri ) di kecualikan untuk :
a.       Pengadaan s.d. nilai Rp 10 juta
b.      Pengadaan melalui e-purchasing  ==> katalog LKPP
c.       Tender pekerjaan terintegrasi
Sumber Informasi untuk penyusunan HPS tidak di atur lagi,  tetapi disesuaikan dengan best practise.

Perpres 16 tahun 2018
Pasal 26 ayat 3 apakah artinya rincian HPS juga bersifat tidak rahasia dan terbuka?

Kalo dahulu khan rincian rahasia namun nilai total HPS yg terbuka (kecuali kegiatan yang harga satuan sudah terinci di DIPA)
Mohon pencerahan ?

Yang dimaksud Nilai HPS adalah jumlah dari seluruh rincian itemnya.
Sedangkan total hps yaitu nilai hps + PPN

Nilai HPS atau total HPS itu yang tidak rahasia,  rincian dari hps tetap rahasia.

Total HPS = Nilai HPS +  PPN (ayat 4)


Batasan keuntungan di HPS ?
Batasan keuntungan sebesar 10persen atau dengan overhead menjadi 15% tidak disebut lagi
( hal ini pernah disebut dalam penjelasan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya ). Keuntungan pada harga pasar yang wajar.
Berapa ini ?
Mungkin akan ditulis dalam aturan turunannya atau dalam modul pelatihan pengadaan.  
Mari kita tunggu.     

Perpres 54  di penjelasan *memberi contoh* untuk pekerjaan konstruksi di *hps* untuk keuntungan 10% dgn overhead menjadi 15%.

Dalam keuntungan hps sebesar 10% atau 15% ... kentungan penyedia sesuai *harga kontrak* bisa terjadi empat kemungkinan sebagai berikut :
A. untung *melebihi* 15%.
B. Untung sekitar 15%
C. Untung kurang dari 15%
D. Bisa rugi juga.

Suatu kontrak dengan harga yang wajar dengan mengandung melebihi 15persen sering menjadi perhatian auditor dan sering dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya suatu kontrak dgn harga yang wajar, berapapun keuntungannya tidak masalah.

Sekarang contoh keuntungan untuk hps di perpres 54 ... tdk dicantumin lagi di perpres 1618.

Untuk pekerjaan konstruksi cara membuat HPS didasarkan dari AHS Pekerjaan ( analisa harga satuan pekerjaan ). Dalam membuat AHS P untuk hps dapat diberijan keuntungan 10% dengan overhead menjadi 15%.

Dalam hps dgn keuntungan 10%  atau dgn overhead menjadi 15persen. Penyedia yg berkontrak dapat kemungkinan. :
A. Untung melebihi 15%
B. Untung sekitar 15%.
C. Untung dibawah 15%
D. Rugi

Perpres 16 tahun 2018
Pasal 26

(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).

(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran  dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan  Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Post a Comment

16 Comments

  1. Mohon masukan terkait lelang pak kasusnya begini pak gambar hasil perencanaan gedung sudah ok lengkap dengan ee,rks dan boq, namun karena anggaran kita belum cukup mencover semua kebutuhan yang ada di gamvar adakah solusi terbaik pak?, atau bolehkah lelang dengan gambar yg ada tapi beberapa item yg terpilih dinyatakan belum dijual/lelangkan di hps dan boq? Atau harus merubah gambar disesuaikn dngn yg di lelang? Misalnya karna bowl toilet belum kita hitung untuk dilelang maka haruskah kita hapus dari desain gambar dan rab? trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya produk dari konsultan perencana ( EE ) nya di rubah dan di sesuaikan dengan anggaran yg ada , karena berdampak pada persepsi pemeriksaan auditor negara, jika itu berbentuk bangunan gedung dan anggaran yg kurang itu selisihnya cukup besar , sebaiknya jangan dulu dilelangkan.

      Delete
  2. Mohon bantuannya terkait pengadaan barang apakah dibolehkan keuntungan dibawah 10 % ? teriimakasih

    ReplyDelete
  3. Mohon masukanx terkait "Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi". Bagaimana jika jasa konsultansi nilai pagu anggaranx 8jt apa tidak perlu ada HPS. Jika tidak ada HPS bagaimana menyusun RAB dan evaluasinya?

    ReplyDelete
  4. Klu masalah di tempat sy, pengadaan barang di bwh 10 jt memang tanpa HPS,tp utk negosiasi harga bgmn yah, apa perlu jg? Klu tanpa negosiasi takutnya harganya jd kemahalan?

    ReplyDelete
  5. izin bertanya pak?
    berapa maksimal keuntungan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa?

    ReplyDelete
  6. Apakah HPS atau pagu anggaran dalam menentukan metode pemilihan penyedia?
    Pertanyaan ini sering muncul ketika pagu anggaran 205 juta (atau 105 juta unt konsultan) sedang HPS 195 juta (atau 95 juta unt konsultan).

    ReplyDelete
  7. ijin bertanya pak Mudji,
    Pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan versi SNI tidak mencantum kan Overhead 15%, sehingga Harga Satuan bahan/material dan upah harus dikalikan 115% terhadap Harga Pasar. Sedang kan pada Versi Kementerian PU Dir. Binamarga sudah membuat Overhead 15%. Pertanyaan saya, apakah versi SNI tsb bisa digunakan dan sah secara Hukum Pengadaan?
    Mohon pencerahan/penjelasan dari bapak, terimakasih.

    ReplyDelete
  8. Ijin bertanya pak Mudji...
    Apakah HPS wajib disusun atau tidak apabila harga unit yang mau diadakan sama dengan harga pada standarisasi barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat.
    Kemudian yang ingin saya tanyakan ttg batasan nilai kegiatan yang harus susun HPS dan tidak perlu susun HPS.
    atau adakah aturan yang jelas tentang ketentuan penyusunan HPS...

    ReplyDelete
  9. izin bertanya pak " bagaimana cara menentukan hps barang yang hanya satu prodak di seluruh dunia , dan distributor nya hanya satu di indonesia ?
    demikian pak wasaalam

    ReplyDelete
  10. ijin pak, pada tahun anggaran ini kami berencana melaksanakan pengadaan mobil ambulance. mhn arahannya untuk pembuatan HPS, apakah setiap karoseri yang dipasang dan biaya karaoseri wajib dirinci harganya? terima kasih.

    ReplyDelete
  11. bila hps yg di umumkan pokja 899.000.000 maka berapa persen nilai total penawaran terendah yang boleh d ajukan berdasarkan perpres ini

    ReplyDelete
  12. izin bertanya pak,terkait perpres 16 ini,dari nilai total HPS berapa persen nilai penawaran terendah dari paket tender

    ReplyDelete
  13. Ijin beetanya Di dalam perlem Lkpp no 9 tahun 2018 menyebutkan angka sebesar 15 % dan tidak ada kata maksimum. Apakah dalam perencanaan hps pek.konstruksi wajar memperhitungkan overhead dan profit sebesar 10 %?

    ReplyDelete
  14. Bagaimana menyususn HPS Konstruksi jika tidak ada konsultan Perencana shg tidak ada (EE)?

    ReplyDelete