Adakah kalimat kalimat ini di dalam SSUK di kontrak kita ?
54.1
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan akhir:
a.
kehilangan atau
kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan
Personil;
b.
cidera tubuh,
sakit atau kematian Personil;
c.
kehilangan atau
kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
54.2
Terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini,
Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
54.3
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam syarat ini.
54.4
Kehilangan atau
kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus
diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
penyedia.
1 Comments
terima kasih banyak pa atas infonya
ReplyDelete