Apakah tindakan kami, pokja ULP ?
Agar disampaikan ke penyedia
bahwa pengunduran tersebut akan dikenakan sanksi daftar hitam.
Bila penyedia, memang mengundurkan
diri maka akan dikenakan daftar hitam.
Pokja ULP menyampaikan usulan
daftar hitam kepada Pengguna Anggaran / KPA pemilik paket pengadaan ini.
Saat ini peraturan daftar hitam
adalah Perka 18 tahun 2014, yang akan diubah sehubungan dengan Perpres 16 tahun
2018
Perka 18 tahun 2014 pasal 3 ayat 2
d
Penyedia Barang/Jasa dikenakan
sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila:
d. mengundurkan diri setelah batas
akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan;
e. mengundurkan diri dari
pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;
Pembahasan Tender Cepat ( lelang cepat ) sbb :
http://www.mudjisantosa.net/2017/07/lelang-cepat-sebagai-inovasi-pengadaan_30.html
Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866
Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866
0 Comments