header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Klarifikasi pengadaan secara e purchasing dengan katalog lkpp

Melakukan Epurchasing ( pengadaan dgn katalog lkpp ) ... saat proses sebelum deal... diklarifikasi dulu... misal barang dikirim kapan, dikirim s.d mana, pemasangan dan pelatihan bgmn, layanan purna jual . *Harga ditanya ke penyedia apakah* sudah include semua PPN , biaya kirim/pemasangan/pelatihan/layanan purna jual dst.
Bukan barang dalam kardus saja ?
Kebutuhan pengadaan apakah barang dalam kardus saja atau kebutuhannya adalah s.d barang berfungsi serta terjamin penggunaannya dan risiko kerusakannya

Kalau ada biaya2 yang belum include solusinya bagaimana? Mohon pencerahannya🙏

Dibuat kontrak terpisah. Ada kontrak dari katalog dan ada kontrak non katalog

Silahkan baca Perka 11 tahun 2018

Post a Comment

0 Comments