Anggaran Dinkes Kab/Kota, RSUD Kab/Kota dan Puskesmas semua APBD, APBD ada dua Belanja dan Pendapatan. Jadi mekanisme pengelolaanya dg APBD, kecuali SKPD yg menggunakan BLUD.
Untuk APBN hanya sampai Dinkes Prov yg namanya Dekonsentrasi.
Dinkes/RSUD (Non BLUD) Prov. :
1. APBD, (Belanja) sumber :
a. DAU,
b. Transfer Daerah/DAK
- Reguler/Penugasan/Afirmasi
- BOK
c. Lain2, mis. Otsus (Aceh)/Papua
2. APBN (Dekonsentrasi)
Anggaran (belanja) Dinkes Kab/Kota sama dengan Dinkes Prov. diatas yaitu APBD, tapi tidak ada Anggaran APBN (Dekonsentrasi), karena Dekon hanya sampai pada Dinkes Prov.
RSUD BLUD Prov atau Kab/Kota, sumber belanja anggarannya sama yaitu APBD, karena Angaran BLUDnya masuk salah satu kegiatan (program) dalam APBD (tercatat dalam Anggaran APBD) tetapi prinsip pengelolaannya secara BLUD.
Jadi baik Puskesmas atau RSUD semua belanja mengikuti APBD kecuali yg sudah BLUD. Untuk Puskesmas karena bukan SKPD maka Pengelolaan anggarannya di Dinkes Kab/Kota, (PAnya Kadinkes, dan PPTKnya) di Puskesmas biasanya kapus dan Staf ditunjuk sebagai PUMC ato PUMK. Ini masih berbeda2 tiap daerah. Jadi Puskesmas melaporkan dan menyampaikan SPJ keg ke Kab/Kota.
Kalo Kapitasi/Klaim BPJS atau KSO atau lain2 Pendapatan yg sah itu masuk dulu dalam pencatatan Pendapatan APBD, tercatat sebagai target. Setor ke Kas Daerah. Kecuali RSUD/Puskesmas yg sudah BLUD, mereka punya rek Pendapatan sendiri dan bisa langsung digunakan (Belanja) sesuai dengan RBA masing2.
Sumber tulisan : Aris Diyanto
0 Comments