header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Anggaran dinkes atau rsud / puskesmas

Anggaran Dinkes Kab/Kota, RSUD Kab/Kota dan Puskesmas semua APBD, APBD ada dua Belanja dan Pendapatan. Jadi mekanisme pengelolaanya dg APBD, kecuali SKPD yg menggunakan BLUD.

Untuk APBN hanya sampai Dinkes Prov yg namanya Dekonsentrasi.

Dinkes/RSUD (Non BLUD) Prov. :
1. APBD, (Belanja) sumber :
    a. DAU,
    b. Transfer Daerah/DAK
         - Reguler/Penugasan/Afirmasi
         - BOK
    c. Lain2, mis. Otsus (Aceh)/Papua
2. APBN (Dekonsentrasi)

Anggaran (belanja) Dinkes Kab/Kota sama dengan Dinkes Prov. diatas yaitu APBD, tapi tidak ada Anggaran APBN (Dekonsentrasi), karena Dekon hanya sampai pada Dinkes Prov.

RSUD BLUD Prov atau Kab/Kota, sumber belanja anggarannya sama yaitu APBD, karena Angaran BLUDnya masuk salah satu kegiatan (program) dalam APBD (tercatat dalam Anggaran APBD) tetapi prinsip pengelolaannya secara BLUD.

Jadi baik Puskesmas atau RSUD semua belanja mengikuti APBD kecuali yg sudah BLUD. Untuk Puskesmas karena bukan SKPD maka Pengelolaan anggarannya di Dinkes Kab/Kota, (PAnya Kadinkes, dan PPTKnya) di Puskesmas biasanya kapus dan Staf ditunjuk sebagai PUMC ato PUMK. Ini masih berbeda2 tiap daerah. Jadi Puskesmas melaporkan dan menyampaikan SPJ keg ke Kab/Kota.

Kalo Kapitasi/Klaim BPJS atau KSO atau lain2 Pendapatan yg sah itu masuk dulu dalam pencatatan Pendapatan APBD, tercatat sebagai target. Setor ke Kas Daerah. Kecuali RSUD/Puskesmas yg sudah BLUD, mereka punya rek Pendapatan sendiri dan bisa langsung digunakan (Belanja) sesuai dengan RBA masing2.

Sumber  tulisan : Aris Diyanto

Post a Comment

0 Comments