SEMUA JANGAN SIBUK
DENGAN PENGADAAN !
Penulis
: Amik Tri Istiami
Abstrak
Pengadaan barang/jasa
itu hendaknya tidak menjadi beban bagi setiap satker, melainkan menjadi suatu
kebutuhan yang harus dilakukan. Untuk itu, dicari jalan bagaimana agar
pengadaan barang/jasa tersebut efisien dan tidak mengganggu fungsi utama
pelayanan pada masyarakat.
Pendahuluan
Kementerian Agama
adalah Kementerian yang mempunyai banyak sekali satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia, lokasi satkernya sampai di
kota/Kabupaten. Setiap satker tersebut pastilah memerlukan pengadaan untuk operasional
dan pelayanan kepada masyarakat. Ada satker yang kebutuhan pengadaannya cukup
besar, namun tak jarang nilainya kecil. Kesemuanya itu, baik pengadaan yang
besar maupun kecil tentu memerlukan effort
( usaha)yang cukup besar untuk melaksanakan pengadaannya apapun itu bentuknya.
Seingkali permasalahan pengadaan itu dilakukan oleh orang yang kurang kompeten
atau orang yang cukup tinggi kesibukannya terutama dalam rangka pelayanan
langsung kepada masyarakat. Untuk meminimalisir kesalahan dan keterlambatan
pengadaan, ada baiknya jika pengadaan yang dilakukan oleh satker-satker
tersebut dikonsolidasikan/digabungkan dan dilaksanakan di tingkat yang lebih
tinggi dalam hal ini di kanwil Kementerian Agama misalnya. Dengan demikian, semua satker tidak disibukkan
dengan pengadaan, tapi fokus pada pelayanan pada masyarakat.
Pembahasan
Kementerian Agama RI
memiliki Kantor Wilayah di setiap provinsi dan setiap Kantor wilayah membawahi Kantor
Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota, disamping itu ada Kantor Urusan Agama
di Kecamatan dan sekolah-sekolah agama
negeri mulai dari tingkat Ibtidaiyah (setingkat SD) s.d Perguruan Tinggi,
setiap entitas ini disebut sebagai satuan kerja. Setiap satuan kerja memerlukan pengadaan barang jasa, sehingga
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan akan banyak sekali, banyak melibatkan
sumber daya manusia, menghabiskan waktu dan banyaknya transaksi keuangan. Dapat
disimpulkan proses pengadaan menyibukkan satuan kerja Kementerian Agama.
Fungsi pengadaan adalah
untuk mendukung pelayanan atau kinerja dari satuan kerja, bukan mengambil banyak
porsi SDM dan waktu dari peran satuan kerja di Kemenag.
Hal demikian perlu
dilakukan terobosan atau solusi. Dalam
tulisan ini diusulkan melakukan pengadaan secara konsolidasi dengan itemize, bertumpu
pada peran kantor wilayah Kementerian Agama.
Perubahan yang akan
terjadi yaitu pengadaan langsung dan tender akan dilakukan dengan tender.
Selanjutnya mengingat pengadaan-pengadaan di kemenag kebanyakan pengadaan
barang yang bersifat umum atau pengadaan sederhana maka pengadaan secara
konsolidasi dengan itemize dapat dilakukan dengan tender cepat.
Tender cepat ini ketika
semua dokumen perencanaan pengadaan dan dokumen pemilihan siap maka pemenang tender dapat ditetapkan paling
cepat tiga hari saja.
Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam usulan
pengadaan secara konsolidasi dengan itemize melayani lingkup pengadaan untuk Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag
Kab/kota dan sekolah-sekolah Kemenag.
Contoh pengadaan untuk ATK dapat dilakukan dengan satu paket dengan
secara itemize. Secara Itemize diartikan
dengan mengingat luasnya secara geografis, maka satu paket pengadaan ATK dapat
dibuat beberapa item dengan membagi beberapa lokasi atau beberapa kota/kab untuk
ditawarkan.
Contoh.
Paket Pengadaan ATK
dengan itemize
No. Item
|
Daerah
|
Volume
rim kertas
|
Pemenang
|
1
|
Kanwil
XX
|
3000
|
|
2
|
Kota
A dan Kab B
|
4000
|
|
3
|
Kab
C
|
2500
|
|
4
|
Kab
D, E dan F
|
3000
|
|
5
|
Kota
G
|
2000
|
|
6
|
Kab H
|
2500
|
|
|
Jumlah
|
17000
|
|
Keterangan
: setiap kota atau kabupaten melayani beberapa sekolah. Penyedia mengantar di
Kantor wilayah ( Kanwil) dan Kantor Kemenag Kota / Kabupaten. Sekolah mengambil
di Kantor Kemenag Kota atau Kabupaten.
Semua satuan kerja menyampaikan
kebutuhan kepada Kanwil. Kanwil melakukan rekapitulasi dan membuat item
berdasar lokasi.
Paket tersebut ditenderkan
berdasar item lokasi. Penyedia dapat memenangkan untuk semua lokasi atau hanya
menawar untuk beberapa lokasi saja. Sehingga paket ini sangat mungkin
dimenangkan oleh satu penyedia atau banyak penyedia.
Manfaat
Konsolidasi :
1.
Pengadaan dilakukan oleh SDM yang kompeten
2.
Mengurangi keterlibatan SDM dalam
pengadaan sehingga SDM yang ada dapat lebih fokus meningkatkan kinerja satuan kerja kemenag
3.
Membuat harga kontrak bisa lebih murah
karena pengadaan dilakukan dalam skala besar
4.
Mengurangi banyaknya transaksi keuangan
( transaksi kontrak )
5.
Perbedaan harga antar satuan kerja pada pengadaan
langsung berubah terjadi di item-item lokasi yang dihasilkan melalui tender.
Kontrak untuk satu kota
/kabupaten merupakan kontrak yang menggabungkan dana dari akun-akun anggaran
dari Kantor Kemenag dan Sekolah-sekolah Kemenag. Sehingga satu kontrak dari
suatu item paket dilakukan tanda tangan kontrak antara penyedia dengan banyak
PPK dari Kantor Kemenag dan sekolah-sekolah kemenag.
Dasar
Hukum
Perpres 16 tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pasal 1 angka 51
Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan.
Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
Pasal 21
(1)
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan pada tahap perencanaan
pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia.
(2)
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Penutup
Dengan paparan di atas,
maka diharapkan bahwa pengadaan di satker-satker kementerian Agama menjadi
lebih baik, mendapat penyedia yang baik dan harga yang baik karena dilaksanakan secara terkonsolidasi dan
dilakukan oleh pihak yang kompeten, sementara tugas utama dalam pelayanan pada
masyarakat tetap dapat dimaksimalkan.
Daftar Pustaka
1.
Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun
2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PT Prima Print Yogyakarta 2018
2. Menyiapkan
Dokumen Tender, Tatang Sontani dan Mudjisantosa, PT Prima Print Yogyakarta 2018
1 Comments
pak mudji, mohon konsultasi. di ULP kami baru masuk 6 paket peningkatan ruas jalan (konstruksi aspal) dengan nilai dibawah 2,5 M (Kecil), sementara di daerah kami tidak ada pemilik AMP yang kualifikasinya Kecil.
ReplyDeleteApakah boleh dilakukan konsolidasi paket untuk pekerjaan pengaspalan untuk ke 6 paket tersebut supaya mendapat perusahaan yang sesuai kemudian item pekerjaan lain (seperti penimbunan dsb) dari paket2 tersebut di tenderkan untuk usaha kecil.
Kemudian bagaimana cara konsolidasi paket pengaspalan tersebut di SPSE 4.3?