header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan untuk bisnis yang sudah mapan berdasar Perpres 16 tahun 2018

Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai  dengan praktik bisnis yang sudah mapan
Contoh :
Pengadaan tiket pesawat, tiket ferry penyeberangan  atau pengadaan jasa hotel.
Dengan demikian pengadaan jasa hotel tidak perlu  dikualifikasi atau tidak perlu terlampir mengenai   Ijin Usaha, SPT Pajak, Foto Copy NPWP, kontrak-kontrak sebelumnya. Cukup kontrak/SPK/kuitansi, bila perlu berita acara serah terima serta pertanggungjawaban keuangan seperti berita acara pembayaran dsb

Post a Comment

4 Comments

  1. Apakah untuk pelaksaan kontrak masih dikerjakan oleh ULP (pokja) atau langsung PPK.tks

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf Pak Mudji, kalo untuk pengadaan makan minum rapat misalnya untuk snack rapat dengan Holland Bakery atau Bread Talk, atau bakery lain yang sejenis, yang harga sudah terpublish dengan jelas dapat dimasukkan dalam kategori bisnis yang sudah mapan? Terima kasih

    ReplyDelete
  3. menjamu acara meeting dg undangan kepala daerah kab/kota di hotel, bagaimana proses pelaksanaan metode pengadaanya?

    ReplyDelete
  4. kalau untuk langganan Internet, Telpon, Listrik dan air apakah bisa masuk kategori praktik bisnis sudah mapan?

    ReplyDelete