(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
Contoh :
Pengadaan tiket pesawat, tiket ferry penyeberangan atau pengadaan jasa hotel.
Dengan demikian pengadaan jasa hotel tidak perlu dikualifikasi atau tidak perlu terlampir
mengenai Ijin Usaha, SPT Pajak, Foto
Copy NPWP, kontrak-kontrak sebelumnya. Cukup kontrak/SPK/kuitansi, bila
perlu berita acara serah terima serta pertanggungjawaban keuangan seperti berita acara pembayaran dsb
4 Comments
Apakah untuk pelaksaan kontrak masih dikerjakan oleh ULP (pokja) atau langsung PPK.tks
ReplyDeleteMohon maaf Pak Mudji, kalo untuk pengadaan makan minum rapat misalnya untuk snack rapat dengan Holland Bakery atau Bread Talk, atau bakery lain yang sejenis, yang harga sudah terpublish dengan jelas dapat dimasukkan dalam kategori bisnis yang sudah mapan? Terima kasih
ReplyDeletemenjamu acara meeting dg undangan kepala daerah kab/kota di hotel, bagaimana proses pelaksanaan metode pengadaanya?
ReplyDeletekalau untuk langganan Internet, Telpon, Listrik dan air apakah bisa masuk kategori praktik bisnis sudah mapan?
ReplyDelete