Kontrak berakhir misal tanggal 20 Desember 2017 dan masa pemeliharaannya s.d 20 Juni 2018
Dalam hal s.d. *sebelum* tanggal 20 Desember 2017 penyedia tidak mengerjakan kontrak sesuai rencana yang disepakati maka penyedia diberi peringatan, setelah di beri peringatan penyedia tidak dapat memenuhi maka dapat diputus kontrak, diberi *surat pemutusan kontrak.*
Dalam hal telah mencapai tanggal 20 Desember 2017 maka kontrak telah berakhir.
Dengan telah berakhirnya kontrak pada tanggal 20Desember 2017, dalam hal prestasi belum mencapai 100% maka tidak perlu dibuat pemutusan kontrak ( penyedia dinilai wan prestasi dan dikenakan sanksi).
Untuk pencairan jaminan pelaksanaan, apakah diperlukan surat pemutusan kontrak ?
Diperlukan ketika terjadi pemutusan kontrak *sebelum* tanggal berakhir kontrak. Setelah berakhir kontrak dalam hal penyedia wan prestasi, cukup dibuat surat penjelasan dari PPK bahwa kontrak telah berakhir dan penyedia hanya mencapai prestasi belum mencapai 100%.
Dengan berakhirnya kontrak pada tanggal 20 Desember 2017, maka kewajiban dan hak masih harus dipenuhi.
Misal kewajiban penyedia untuk pemeliharaan s.d. 20 Juni 2018.
Sedangkan hak penyedia adalah pembayaran atas prestasi.
Apakah dengan berakhirnya masa pemelihraan pada tanggal 20 Juni 2018 berarti berakhir hak pembayaran untuk penyedia berakhir ?
Banyak kasus sengketa konstruksi diajukan ke pengadilan perdata mengenai masalah pembayaran karena belum terbayar s.d berakhirnya kontrak atau berakhirnya masa pemeliharaan, seperti belum terbayarnya mengenai penyesuaian harga atau belum terbayarnya prestasi kerja.
Kenapa diajukan ke pengadilan karena hak penyedia telah dianggap berakhir seperti contoh kasus di atas dianggap telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2017 atau selesai masa pemeliharaan pada tanggal 20 Juni 2018.
Seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan, karena hak tagih kepada negara masih berlaku sejak berakhirnya kontrak, s.d lima tahun ( uu no 1 tahun 2004)
2 Comments
selamat sore Pak Mudji, izin tanya. Dalam pekerjaan konstruksi gedung yang terdiri dari beberapa tahap, Berita Acara serah terima tahap gedung sebelumnya belum ditandatangani atau dilakukan apakah boleh melakukan tender tahap berikutnya? terima kasih mohon pencerahan
ReplyDeleteDearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator