header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Berakhirnya kontrak

Kontrak berakhir  misal tanggal 20 Desember 2017 dan masa pemeliharaannya s.d 20 Juni 2018

Dalam hal s.d. *sebelum* tanggal 20 Desember 2017 penyedia tidak mengerjakan kontrak sesuai rencana yang disepakati maka penyedia diberi peringatan, setelah di beri peringatan penyedia tidak dapat memenuhi maka dapat diputus kontrak, diberi *surat pemutusan kontrak.*

Dalam hal telah mencapai tanggal 20 Desember 2017 maka kontrak telah berakhir.
Dengan telah berakhirnya kontrak pada tanggal 20Desember 2017, dalam hal prestasi belum mencapai 100% maka tidak perlu dibuat pemutusan kontrak ( penyedia dinilai wan prestasi dan dikenakan sanksi).

Untuk pencairan jaminan pelaksanaan, apakah diperlukan surat pemutusan kontrak ?
Diperlukan ketika terjadi pemutusan kontrak *sebelum* tanggal berakhir kontrak. Setelah berakhir kontrak dalam hal penyedia wan prestasi, cukup dibuat surat penjelasan dari PPK bahwa kontrak telah berakhir dan  penyedia hanya mencapai prestasi belum mencapai 100%.

Dengan berakhirnya kontrak pada tanggal 20 Desember 2017, maka kewajiban dan hak masih harus dipenuhi.
Misal kewajiban penyedia untuk pemeliharaan s.d. 20 Juni 2018.
Sedangkan hak penyedia adalah pembayaran atas prestasi.

Apakah dengan berakhirnya masa pemelihraan pada tanggal 20 Juni 2018 berarti berakhir hak pembayaran untuk penyedia berakhir ?

Banyak kasus sengketa konstruksi diajukan ke pengadilan perdata mengenai masalah pembayaran karena belum terbayar s.d berakhirnya kontrak atau berakhirnya masa pemeliharaan, seperti belum terbayarnya mengenai penyesuaian harga atau belum terbayarnya prestasi kerja.

 Kenapa diajukan ke pengadilan karena hak penyedia telah dianggap berakhir seperti contoh kasus di atas dianggap telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2017 atau selesai masa pemeliharaan pada tanggal 20 Juni 2018.

Seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan, karena hak tagih kepada negara masih berlaku sejak berakhirnya kontrak, s.d lima tahun ( uu no 1 tahun 2004)

Post a Comment

2 Comments

  1. selamat sore Pak Mudji, izin tanya. Dalam pekerjaan konstruksi gedung yang terdiri dari beberapa tahap, Berita Acara serah terima tahap gedung sebelumnya belum ditandatangani atau dilakukan apakah boleh melakukan tender tahap berikutnya? terima kasih mohon pencerahan

    ReplyDelete
  2. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete