header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pemberian kesempatan paling lama 50 hari di P1618


Pemberian kesempatan 50 hari = batasan denda 5% ?
Batasan denda 5persen itu tidak ada.
Denda bisa lebih dari 5%. Yang penting adalah pengendalian kontrak, agar pekerjaan tidak teelambat.

Bagaimana dengan pemberian kesempatan selama 50 hari ?
Pemberian kesempatan dibahas di dalam pasal 56 namun tidak dibahas lagi di P1618 mengenai pemberian kesempatan dengan batasan 50 hari.

PENGENDALIAN KONTRAK adalah PENTING
Kendalikan kontrak sejak membuat rancangan kontrak, saat PCM dan pengendalian saat pelaksanaan kontrak.

Perpres 16 tahun 2018  Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Post a Comment

5 Comments

  1. pemberian kesempatan melebihi tahun anggaran untuk pembayarannya gimana pak, karena untuk batas waktu pencairan ditempat kami dibatasi tanggal 20 desember. matur nuwun

    ReplyDelete
  2. Bismillahi ...Pemberian kesempatan melebihi tahun anggaran, untuk pembayarannya adalah 1.Pembayaran I sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), bahwa prestasi fisik yang dicapai dari mulai pekerjaan sampai dengan, misal tanggal 20 Desember, misal 93 % (berdasarkan perhitungan pengawas, penyedia, dan perssetujuan PPKom), sehingga Pembayaran I sebesar 93 %, dengan denda sebesar 1/1000 kali (total kontrak atau sisa pekerjaaan yg belum selesai, sesuai pilihan di dalam perjanjian kontrak) kali berapa hari penyelesaian pekerjaan; 2. Pembayaran II,untuk yang 7 % dari yg belum selsai, setelah diberi kesempatan 50 hari, diusulkan pada anggaran perubahan TA berikutnya. wa Allahu a'lam bishawab

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo kontraknya lumpsum gmana pak? Bsa dibayarkan 93% dlu, lalu sisanya 7% dan denda di tahun berikutnya?

      Delete
  3. Izin bertanya: bagaimanakah cara menghitung bobot/progres pekerjaan (konstruksi) sehingga memenuhi kriteria dari Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dimungkinkan diberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kalender, kemudian apakah perpanjangan waktu ini di lengkapi dengan penjatuhan denda 1/1000 mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  4. Minta contoh format adendum dong

    ReplyDelete