Pemberian kesempatan 50 hari = batasan denda 5% ?
Batasan denda 5persen itu tidak ada.
Denda bisa lebih dari 5%. Yang penting adalah pengendalian kontrak, agar pekerjaan tidak teelambat.
Bagaimana dengan pemberian kesempatan selama 50 hari ?
Pemberian kesempatan dibahas di dalam pasal 56 namun tidak dibahas lagi di P1618 mengenai pemberian kesempatan dengan batasan 50 hari.
Batasan denda 5persen itu tidak ada.
Denda bisa lebih dari 5%. Yang penting adalah pengendalian kontrak, agar pekerjaan tidak teelambat.
Bagaimana dengan pemberian kesempatan selama 50 hari ?
Pemberian kesempatan dibahas di dalam pasal 56 namun tidak dibahas lagi di P1618 mengenai pemberian kesempatan dengan batasan 50 hari.
PENGENDALIAN
KONTRAK adalah PENTING
Kendalikan
kontrak sejak membuat rancangan kontrak, saat PCM dan pengendalian saat
pelaksanaan kontrak.
Perpres 16
tahun 2018 Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia
mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang
didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
5 Comments
pemberian kesempatan melebihi tahun anggaran untuk pembayarannya gimana pak, karena untuk batas waktu pencairan ditempat kami dibatasi tanggal 20 desember. matur nuwun
ReplyDeleteBismillahi ...Pemberian kesempatan melebihi tahun anggaran, untuk pembayarannya adalah 1.Pembayaran I sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), bahwa prestasi fisik yang dicapai dari mulai pekerjaan sampai dengan, misal tanggal 20 Desember, misal 93 % (berdasarkan perhitungan pengawas, penyedia, dan perssetujuan PPKom), sehingga Pembayaran I sebesar 93 %, dengan denda sebesar 1/1000 kali (total kontrak atau sisa pekerjaaan yg belum selesai, sesuai pilihan di dalam perjanjian kontrak) kali berapa hari penyelesaian pekerjaan; 2. Pembayaran II,untuk yang 7 % dari yg belum selsai, setelah diberi kesempatan 50 hari, diusulkan pada anggaran perubahan TA berikutnya. wa Allahu a'lam bishawab
ReplyDeleteKlo kontraknya lumpsum gmana pak? Bsa dibayarkan 93% dlu, lalu sisanya 7% dan denda di tahun berikutnya?
DeleteIzin bertanya: bagaimanakah cara menghitung bobot/progres pekerjaan (konstruksi) sehingga memenuhi kriteria dari Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dimungkinkan diberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kalender, kemudian apakah perpanjangan waktu ini di lengkapi dengan penjatuhan denda 1/1000 mohon pencerahannya
ReplyDeleteMinta contoh format adendum dong
ReplyDelete