header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan lokasi pekerjaan

Apakah bisa dilakukan Addendum lokasi (perubahan harga satuan) pekerjaan karena perubahan lokasi pekerjaan yang tentunya berpengaruh terhadap jarak angkut (untuk pekerjaan Jalan), jarak angkut semula 12 Km berubah menjadi 50 Km. 
Karena Dalam gambar kerja yang sudah dilelangkan pekerjaan dimulai dari titik akhir (lupa dirubah) sedangkan yang kami maksudkan dimulai dari STA 0+000. Berubah lokasi 40km. Mohon pencerahannya dan makasih sebelumnya

Perubahan lokasi, khususnya titik koordinat, kelurahan dan kecamatan yg berbeda tidak bisa dilakukan. Karena sudah salah dalam perencanaan. Hal tersebut akan merubah harga satuan penawaran, apabila dipaksakan akan rugi penyedia. Apalagi apbd, sudah terikat dalam DPA  lokasinya

Perubahan lokasi pekerjaan bisa berdampak ke seluruh item harga satuan pekerjaan.
Bila ditarik lebih jauh bisa juga merubah calon pemenang saat lelang karena lokasinya yg berubah

*Lupa diubah....???* APIP atau pun APH *"melihatnya bukan tulisannya lupa diganti"* tetapi RIIL LOKASInys berubah ... semula dmn ?
menjadi dmn?

Dibatalkan pengadaannya.

Post a Comment

0 Comments