Apakah bisa dilakukan Addendum lokasi (perubahan harga satuan) pekerjaan karena perubahan lokasi pekerjaan yang tentunya berpengaruh terhadap jarak angkut (untuk pekerjaan Jalan), jarak angkut semula 12 Km berubah menjadi 50 Km.
Karena Dalam gambar kerja yang sudah dilelangkan pekerjaan dimulai dari titik akhir (lupa dirubah) sedangkan yang kami maksudkan dimulai dari STA 0+000. Berubah lokasi 40km. Mohon pencerahannya dan makasih sebelumnya
Perubahan lokasi, khususnya titik koordinat, kelurahan dan kecamatan yg berbeda tidak bisa dilakukan. Karena sudah salah dalam perencanaan. Hal tersebut akan merubah harga satuan penawaran, apabila dipaksakan akan rugi penyedia. Apalagi apbd, sudah terikat dalam DPA lokasinya
Perubahan lokasi pekerjaan bisa berdampak ke seluruh item harga satuan pekerjaan.
Bila ditarik lebih jauh bisa juga merubah calon pemenang saat lelang karena lokasinya yg berubah
*Lupa diubah....???* APIP atau pun APH *"melihatnya bukan tulisannya lupa diganti"* tetapi RIIL LOKASInys berubah ... semula dmn ?
menjadi dmn?
Dibatalkan pengadaannya.
0 Comments