Dalam hal proses tender menggunakan metode evaluasi harga terendah, untuk penawaran yang tidak terendah atau tidak lebih rendah penawarannya dibanding yang
dimenangkan maka perlu dipertimbangkan
untuk mengajukan sanggahan.
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat
mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi;
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
3) rekayasa/persekongkolan sehingga
menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja
Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Sanggah
disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi.
Pokja
Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
Apabila
sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja Pemilihan melanjutkan
proses Prakualifikasi.
Apabila
sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Sanggah
yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, dan APIP
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah,
dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Sanggah di masa penawaran
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan
atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan:
a. Peserta
yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi
SPSE apabila menemukan:
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi;
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
3) rekayasa/persekongkolan sehingga
menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja
Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman.
c. Jawaban sanggah diberikan melalui
aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
akhir masa sanggah.
d. Apabila sanggah dinyatakan
benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen
penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak
diterima, maka:
1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa
Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan
hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,
dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat
menyampaikan sanggah banding.
Sanggah Banding
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada
pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam
hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah
Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding
secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban
sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada
APIP yang bersangkutan.
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan
Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen)
dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi,
Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas
kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti
Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah
Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban
Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan
benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang
atau pemilihan Penyedia ulang.
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan
salah/tidak diterima, maka:
1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses
pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
dan
2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
dan disetorkan ke kas negara/daerah;
g. Sanggah Banding menghentikan proses
Tender.
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan
kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan
dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Perpres No 16 tahun 2018
Pasal 30 ayat 2
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(
28 Comments
ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
ReplyDeleteangka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
stress loe, org lg ngomongin sanggah malah bahas togel loe
DeleteAda orang gila nyusup
DeleteBuyaaaaaan...
DeletePeppres 16 thn 2018, pasal brp pak penjelasan masalah sanggah banding???
ReplyDeleteMaaf sblmnya pak, sy sdh baca semuanya per LKPP dan Pepres 16, mksh byk pencerahannya, tp apakah rekanan yg merasa di rugikan dan telah menempuh sanggah banding dapat jg mengadu ke LKPP???
ReplyDeletemasa sanggah 5 HARI KERJA, apakah tidak menghitung hari sabtu dan minggu/hari libur, walaupun jatuhnya hari terakhir itu tetap hari kerjA?
ReplyDeleteMasa sanggah di hitung masa Hari kerja
DeleteMenurut saya masa sanggah menggunakan hari kalender, minimal 5 hari kalender dan dihari terakhir jatuh pada hari kerja.
DeleteAPakah harus ada sangkah banding utk tender cepat?
ReplyDelete#sangkah
DeleteUtk sanggah banding tender pengadaan barang apakah memerlukan jaminan sanggah?krn pasal 30 ayat 2 menyebutkan jaminan sanggah hanya utk pek konstruksi..
ReplyDeleteApakah file sanggahan akan muncul di lpse nantinya ? Sehingga dapat dipelajari oleh pihak yang disanggah ?
ReplyDeletebila penawaran hanya 1 peserta apakah perlu masa sanggah?
ReplyDeletejadwal penetapan pemenang sudah berakhir dan pemenang tidak dimunculkan, tapi masa sanggah sudah dibuka, bagaimana solusinya
ReplyDeleteDearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator
Masa sanggah selama 5 hari kerja menurut saya terlalu lama, yang berakibat waktu tender juga semakin lama. Apalagi untuk pemilihan penyedia konsultansi jasa konstruksi, juga harus ada sanggah prakualifikasi. Sebaiknya cukup 5 hari kalender, asalkan di hari terakhir jatuh pada hari kerja. Ini kan sudah lelang online. Peserta lelang bisa memasukkan sanggah kapan saja, hari sabtu, minggu, ataupun hari libur. Berharap akan ada perubahan terhadap ketentuan masa sanggah di perpres 16/2018 ini.
ReplyDeletejika pokja dalam melakukan evaluasi dalam melakukan evaluasi kami digugurkan ditahapan evaluasi kualifikasi kami digugurkan tapi kami melakukan sanggahan, sanggahan kami diterima. Jadi POKJA melakukan Evaluasi ulang dan kami digugurkan lagi ditahapan evaluasi Teknis, pertanyaan apakah tahapan yang dilakukan POKJA sudah benar
ReplyDeletedalam hal ada sanggahan di hari terakhir masa sanggah, apakah PPK bisa langsung melaksanakan rapat sppbj dan menerbitkan SPPBJ, tanpa menunggu masa sanggah banding selesai selama 5 HK?
ReplyDeletedan sanggahan sudah dijawab pada hari yang sama
DeleteMenurut saya proses pengadaan tidak dilanjutkan sampai masa sanggah berakhir.
DeleteSPPBJ tidak bisa terbit selagi dalam waktu masa sanggah, walaupun di hari terakhir.
Pak siapa yang boleh melakukan sanggah?apakah penyedia yg tidak memasukan dokumen penawaran boleh melakukan sanggahan?
ReplyDeletekalau dari pokja sudah menetapkan pemenang tetapi pada waktu masa sanggah sebelum sppbj sanggahan dr peserta diterima oleh pokja, bagaimana langkah rekanan yg sdh ditetapkan pemenang sebelumnya? untuk pek.fisik
ReplyDeleteDalam evaluasi PT kami penawar terendah dan proses evaluasi di karenakan masa covid 19 menjadi berulang dan sdh 4 kali putaran waktu jadwal evaluasi, pada tgl yg tentukan kami di gugurkan tanpa ada pembuktian kualifikasi dan pemberitahuan melalui akun kami, perusahaan kami di gugurkan di sebabkan harga penawaran setelah di evakuasi menjadi 2 x lipat di atas HPA (Pagu),
ReplyDeletePertanyaan, bagaimana sy manyanggahnya
jika terdapat sanggahan, apakah pokja harus mengalokasikan waktu sanggah banding sebelum menyerahkan hasil tender kepada ppk untuk proses sppbj?
ReplyDeleteSontoloyo
ReplyDeleteaturan gila masa yg sanggah aja yg rugi kalo gk diterima jaminan dicairkan dan di setorkan ke negara sementara pokja klo diterima hanya tender ulang trus apa untukx buat penyamggah
ReplyDeleteKalau melakukan sanggah tapi yang disanggah adalah dokumen peserta lain apakah boleh
ReplyDelete