header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

sanggah di Pepres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 9 tahun 2018

Ada tiga macam sanggah yaitu  Sanggah di penetapan penyedia yang lulus kualifikasi, ada sanggah dalam penetapan pemenang tender, serta ada sanggah banding untuk semua pekerjaan konstruksi yang ditenderkan.
Dalam hal proses tender menggunakan metode evaluasi  harga terendah, untuk penawaran  yang tidak terendah atau  tidak lebih rendah penawarannya dibanding yang dimenangkan maka  perlu dipertimbangkan untuk  mengajukan sanggahan.
Sanggah Kualifikasi
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi;
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.
Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses Prakualifikasi.
Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Sanggah yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

Sanggah di masa penawaran
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan:
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi;
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
b. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah  pengumuman.
c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

Sanggah Banding
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat  14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;
g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Perpres No 16 tahun 2018
Pasal 30 ayat 2
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan  Pekerjaan Konstruksi.
(

Post a Comment

28 Comments

  1. ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
    angka;GHOIB: singapura
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum
    angka”GHOIB; laos…
    angka”GHOIB; macau
    angka”GHOIB; sidney
    angka”GHOIB: vietnam
    angka”GHOIB: korea
    angka”GHOIB: brunei
    angka”GHOIB: china
    angka”GHOIB: thailand

    ReplyDelete
  2. Peppres 16 thn 2018, pasal brp pak penjelasan masalah sanggah banding???

    ReplyDelete
  3. Maaf sblmnya pak, sy sdh baca semuanya per LKPP dan Pepres 16, mksh byk pencerahannya, tp apakah rekanan yg merasa di rugikan dan telah menempuh sanggah banding dapat jg mengadu ke LKPP???

    ReplyDelete
  4. masa sanggah 5 HARI KERJA, apakah tidak menghitung hari sabtu dan minggu/hari libur, walaupun jatuhnya hari terakhir itu tetap hari kerjA?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masa sanggah di hitung masa Hari kerja

      Delete
    2. Menurut saya masa sanggah menggunakan hari kalender, minimal 5 hari kalender dan dihari terakhir jatuh pada hari kerja.

      Delete
  5. APakah harus ada sangkah banding utk tender cepat?

    ReplyDelete
  6. Utk sanggah banding tender pengadaan barang apakah memerlukan jaminan sanggah?krn pasal 30 ayat 2 menyebutkan jaminan sanggah hanya utk pek konstruksi..

    ReplyDelete
  7. Apakah file sanggahan akan muncul di lpse nantinya ? Sehingga dapat dipelajari oleh pihak yang disanggah ?

    ReplyDelete
  8. bila penawaran hanya 1 peserta apakah perlu masa sanggah?

    ReplyDelete
  9. jadwal penetapan pemenang sudah berakhir dan pemenang tidak dimunculkan, tapi masa sanggah sudah dibuka, bagaimana solusinya

    ReplyDelete
  10. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete
  11. Masa sanggah selama 5 hari kerja menurut saya terlalu lama, yang berakibat waktu tender juga semakin lama. Apalagi untuk pemilihan penyedia konsultansi jasa konstruksi, juga harus ada sanggah prakualifikasi. Sebaiknya cukup 5 hari kalender, asalkan di hari terakhir jatuh pada hari kerja. Ini kan sudah lelang online. Peserta lelang bisa memasukkan sanggah kapan saja, hari sabtu, minggu, ataupun hari libur. Berharap akan ada perubahan terhadap ketentuan masa sanggah di perpres 16/2018 ini.

    ReplyDelete
  12. jika pokja dalam melakukan evaluasi dalam melakukan evaluasi kami digugurkan ditahapan evaluasi kualifikasi kami digugurkan tapi kami melakukan sanggahan, sanggahan kami diterima. Jadi POKJA melakukan Evaluasi ulang dan kami digugurkan lagi ditahapan evaluasi Teknis, pertanyaan apakah tahapan yang dilakukan POKJA sudah benar

    ReplyDelete
  13. dalam hal ada sanggahan di hari terakhir masa sanggah, apakah PPK bisa langsung melaksanakan rapat sppbj dan menerbitkan SPPBJ, tanpa menunggu masa sanggah banding selesai selama 5 HK?

    ReplyDelete
    Replies
    1. dan sanggahan sudah dijawab pada hari yang sama

      Delete
    2. Menurut saya proses pengadaan tidak dilanjutkan sampai masa sanggah berakhir.
      SPPBJ tidak bisa terbit selagi dalam waktu masa sanggah, walaupun di hari terakhir.

      Delete
  14. Pak siapa yang boleh melakukan sanggah?apakah penyedia yg tidak memasukan dokumen penawaran boleh melakukan sanggahan?

    ReplyDelete
  15. kalau dari pokja sudah menetapkan pemenang tetapi pada waktu masa sanggah sebelum sppbj sanggahan dr peserta diterima oleh pokja, bagaimana langkah rekanan yg sdh ditetapkan pemenang sebelumnya? untuk pek.fisik

    ReplyDelete
  16. Dalam evaluasi PT kami penawar terendah dan proses evaluasi di karenakan masa covid 19 menjadi berulang dan sdh 4 kali putaran waktu jadwal evaluasi, pada tgl yg tentukan kami di gugurkan tanpa ada pembuktian kualifikasi dan pemberitahuan melalui akun kami, perusahaan kami di gugurkan di sebabkan harga penawaran setelah di evakuasi menjadi 2 x lipat di atas HPA (Pagu),
    Pertanyaan, bagaimana sy manyanggahnya

    ReplyDelete
  17. jika terdapat sanggahan, apakah pokja harus mengalokasikan waktu sanggah banding sebelum menyerahkan hasil tender kepada ppk untuk proses sppbj?

    ReplyDelete
  18. aturan gila masa yg sanggah aja yg rugi kalo gk diterima jaminan dicairkan dan di setorkan ke negara sementara pokja klo diterima hanya tender ulang trus apa untukx buat penyamggah

    ReplyDelete
  19. Kalau melakukan sanggah tapi yang disanggah adalah dokumen peserta lain apakah boleh

    ReplyDelete