Dalam pekerjaan konstruksi, umumnya terdiri dari empat paket pekerjaan sebagai berikut :
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. pengawasan konstruksi;
d. pengelolaan kegiatan.
Untuk pekerjaan konstruksi gedung negara, dalam hal tertentu atau nilai tertentu dapat terdiri dari empat paket pekerjaan sebagai berikut :
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. manajemen konstruksi;
d. pengelolaan kegiatan.
BAGAIMANA berdasar Permen PU PR No. 22 tahun 2018
Kegiatan Manajemen Konstruksi
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap
persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:
i.
membantu pengelola kegiatan melaksanakan
pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi, termasuk
menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), memberi saran waktu dan strategi
pengadaan, serta bantuan evaluasi proses pengadaan.
ii.
membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan seleksi penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
iii.
membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman seleksi penyedia jasa perencanaan konstruksi, baik melalui
papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
iv.
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon peserta seleksi penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
v.
membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu rapat penjelasan pekerjaan.
vi.
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun Harga
Perhitungan Sendiri (HPS) atau
Owner’s Estimate (OE) pekerjaan perencanaan.
vii.
membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap usulan teknis dan biaya dari
penawaran yang masuk.
viii.
membantu menyiapkan
draft surat perjanjian kerja
perencanaan konstruksi.
ix.
membantu pengelola kegiatan menyiapkan surat perjanjian kerja perencanaan
konstruksi.
b. TAHAP PERENCANAAN:
i. mengevaluasi
program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber
daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang.
ii. memberikan
konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan
hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi.
iii. mengendalikan
program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program.
iv. melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
v. menyusun laporan
bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap perencanaan, merumuskan
evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
vi. meneliti
kelengkapan dokumen perencanaan.
vii. membuat laporan
reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai acuan
persetujuan pengguna jasa.
viii. meneliti dokumen
pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia
jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan.
ix. menyusun laporan
dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan perencanaan.
x. mengadakan dan
memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan hasil rapat
koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
c. TAHAP PELELANGAN
i. membantu pengelola
kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan pelelangan
pekerjaan konstruksi fisik.
ii. membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
iii. membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan prakualifikasi calon peserta
pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
iv. membantu
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
v. membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun harga perhitungan sendiri
(HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
vi. membantu
melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
vii. membantu
menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
viii. menyusun
laporan kegiatan pelelangan.
d. TAHAP PELAKSANAAN
i. mengevaluasi
program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). ii. mengendalikan program
pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
iii. melakukan
evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan. iv.
melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
v. melakukan kegiatan
pengawasan yang terdiri atas:
Ø memeriksa dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
Ø mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Ø mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik.
Ø mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Ø menyelenggarakan rapat-rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen
konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
Ø menyusun laporan dan berita acara
dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
Ø meneliti gambar-gambar untuk
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
Ø meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
Ø menyusun daftar cacat atau kerusakan
sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
Ø bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
Ø menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan
dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
Ø melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.
Ø membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun Dokumen Pendaftaran.
Ø membantu pengelola kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten atau Kota setempat. vi. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen
konstruksi
Rujukan
Permen PUPR No 22 tahun 2018 ( sebagai pengganti Permen PU No. 45 tahun 2007 )
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete