Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya dalam pasal 110 disebutkan keharusan/kewajiban pengadaan dengan menggunakan catalog LKPP / epurchasing
Selanjutnya TIDAK DIWAJIBKAN lagi berdasar pasal 50 ayat 5 Perpres 16 tahun 2018
"Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah." Sepanjang belum ada penetapan maka tidak wajib.
Meskipun tidak diwajibkan namun bila ada di catalog agar menggunakan catalog saja, karena
1. tidak perlu membuat HPS, bila aplikasi e-purchasing minta nego kita lakukan negosiasi
2. spek sudah tersedia
3. boleh menyebut merek
4. tidak harus produk yang paling murah, kecuali bila suatu produk disediakan oleh banyak penyedia ( online shop)
5. Tidak perlu membuat jaminan pelaksanaan
6. Bentuk perikatan berupa surat pesanan .
5. Tidak perlu membuat jaminan pelaksanaan
6. Bentuk perikatan berupa surat pesanan .
11 Comments
Mengapa masih ada saran tetap beli di ekatalog ? Kami pengusaha lokal mampu bersaing harga...sekalipun astra....lihat harga2 it mahal ongkos kirim mahal...masa harga 650 ribu saja wajib beli di ekatalog untuk produk IT....harga kirim setengah dari harga barang....harusnya ada pembatas...proyek kecil beri ke daerah kami tidak minta fasilitas apapun...kami mampu bersaing harga dengan spek merk dan distribusi yang sama....banyak mark up harga di ekatalog di biarkan....bermain di kode model barang yang speknya sama....jutaan tenaga ukm mati gara2 ekatalog...walau harga kami lebih murah tapi dinas ketakutan di periksa kpk ...apa ini adil ? Tidaklah wajar dana puluhan trilyun hanya untuk segelintir orang rekanan lkpp di IT....bebaskan harga pasar asal tidak lebih dari harga ekatalog...mereka cuman tenaga nya sedikit...bayang 500.000 toko IT jika ada 3 pegawai sudah 1.5 jt tenaga kerja terserap....4 tahun ini kami susah...karena dinas hanya mau beli lewat ekatalog IT walau harga nya mahal dan ongkir selangit...mereka takut di periksa kpk....tapi penyedia rekanan LKPP berpesta pora hanya dengan segelintir pegawai dapat puluhan milyar bahkan trilyunan ...ukm di matikan walau barang dan merk sama
ReplyDeletePerlem LKPP No. 9 THN 2018
Delete5.1 E-purchasing
5.1.1 Persiapan Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal
50 ayat (5), bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional
dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau
kepala daerah.
Oleh karena itu, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan
kebutuhan nasional dan/atau strategis, pengadaan barang/jasanya
tidak wajib dilakukan melalui metode E-purchasing.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib
namun terdapat dalam Katalog Elektronik, keputusan pembelian
melalui E-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi
dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan
menengah serta Pelaku Usaha lokal. E-Purchasing mengutamakan
pembelian barang/jasa Produk Dalam Negeri sesuai kebutuhan
K/L/PD.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal
65 ayat (4), nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak
dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Memperhatikan hal tersebut di atas, untuk paket pengadaan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang
kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil dan/atau Pelaku
Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk Usaha Kecil
dan/atau Pelaku Usaha Lokal.
Pak yg d maksud kebutuhan nasional dan strategis itu gmna? Apakah ada standar atau? Mohon pencerahan
DeleteSedih membaca komentar diatas, semoga Tuhan mengampuni dosa2 kita smuax
ReplyDeletejika dilihat jumlah transaksi ekatalog pertahun sangat fantastis,menurut saya sudah saatnya dianalisa perlunya ketentuan bahwa vendor harus bekerjasama dengan perusahaan kecil diwilayah pelayanan, untuk membina perusahaan kecil
ReplyDeleteJika pembelian barang dengan harga diatas 200 juta tidak tersedia di ecatalog, apakah bisa ppk melakukan pengadaan langsung?
ReplyDeleteKlo di atas 200 jt harus tender
DeleteKewajiban melaksanakan e-purchasing ibarat pedang bermata dua. di satu sisi efisiensi anggaran bagi pemerintah pusat dan daerah, tapi disisi lain adalah menumpuk uang dalam jumlah besar di pusat. Seandainya yang melksanakan pekerjaan itu adalah peneydia lokal, tentu defek dan geliat ekonomi di daerah bertumbuh positif.
ReplyDeleteDearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator
seharusnya memberdayakan usaha lokal...
ReplyDeletelagian harga masih dibawah ecatalog....
bagaimana usaha kecil bisa hidup
This is what which makes the layout of the catalog.catalog designs
ReplyDelete