header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PROSES PENGADAAN LEWAT CATALOG ( EPURCHASING ) WAJIB DIGUNAKAN ?

Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya dalam pasal 110 disebutkan keharusan/kewajiban pengadaan dengan menggunakan catalog LKPP / epurchasing 

Selanjutnya TIDAK DIWAJIBKAN lagi berdasar pasal 50 ayat 5 Perpres 16 tahun 2018
"Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,  kepala lembaga, atau kepala daerah." 

Sepanjang belum ada penetapan maka tidak wajib.

Meskipun tidak diwajibkan namun bila ada di catalog agar menggunakan catalog saja, karena

1. tidak perlu membuat HPS, bila aplikasi e-purchasing minta nego kita lakukan negosiasi
2. spek sudah tersedia
3. boleh menyebut merek
4. tidak harus produk yang paling murah, kecuali bila suatu produk disediakan oleh banyak penyedia ( online shop)
5. Tidak perlu membuat  jaminan pelaksanaan
6. Bentuk perikatan berupa surat pesanan .



Post a Comment

11 Comments

  1. Mengapa masih ada saran tetap beli di ekatalog ? Kami pengusaha lokal mampu bersaing harga...sekalipun astra....lihat harga2 it mahal ongkos kirim mahal...masa harga 650 ribu saja wajib beli di ekatalog untuk produk IT....harga kirim setengah dari harga barang....harusnya ada pembatas...proyek kecil beri ke daerah kami tidak minta fasilitas apapun...kami mampu bersaing harga dengan spek merk dan distribusi yang sama....banyak mark up harga di ekatalog di biarkan....bermain di kode model barang yang speknya sama....jutaan tenaga ukm mati gara2 ekatalog...walau harga kami lebih murah tapi dinas ketakutan di periksa kpk ...apa ini adil ? Tidaklah wajar dana puluhan trilyun hanya untuk segelintir orang rekanan lkpp di IT....bebaskan harga pasar asal tidak lebih dari harga ekatalog...mereka cuman tenaga nya sedikit...bayang 500.000 toko IT jika ada 3 pegawai sudah 1.5 jt tenaga kerja terserap....4 tahun ini kami susah...karena dinas hanya mau beli lewat ekatalog IT walau harga nya mahal dan ongkir selangit...mereka takut di periksa kpk....tapi penyedia rekanan LKPP berpesta pora hanya dengan segelintir pegawai dapat puluhan milyar bahkan trilyunan ...ukm di matikan walau barang dan merk sama

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlem LKPP No. 9 THN 2018

      5.1 E-purchasing
      5.1.1 Persiapan Pengadaan
      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal
      50 ayat (5), bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
      barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional
      dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau
      kepala daerah.
      Oleh karena itu, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan
      kebutuhan nasional dan/atau strategis, pengadaan barang/jasanya
      tidak wajib dilakukan melalui metode E-purchasing.
      Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib
      namun terdapat dalam Katalog Elektronik, keputusan pembelian
      melalui E-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi
      dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan
      menengah serta Pelaku Usaha lokal. E-Purchasing mengutamakan
      pembelian barang/jasa Produk Dalam Negeri sesuai kebutuhan
      K/L/PD.
      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal
      65 ayat (4), nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
      Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
      rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali
      untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak
      dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
      Memperhatikan hal tersebut di atas, untuk paket pengadaan paling
      banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang
      kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil dan/atau Pelaku
      Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk Usaha Kecil
      dan/atau Pelaku Usaha Lokal.

      Delete
    2. Pak yg d maksud kebutuhan nasional dan strategis itu gmna? Apakah ada standar atau? Mohon pencerahan

      Delete
  2. Sedih membaca komentar diatas, semoga Tuhan mengampuni dosa2 kita smuax

    ReplyDelete
  3. jika dilihat jumlah transaksi ekatalog pertahun sangat fantastis,menurut saya sudah saatnya dianalisa perlunya ketentuan bahwa vendor harus bekerjasama dengan perusahaan kecil diwilayah pelayanan, untuk membina perusahaan kecil

    ReplyDelete
  4. Jika pembelian barang dengan harga diatas 200 juta tidak tersedia di ecatalog, apakah bisa ppk melakukan pengadaan langsung?

    ReplyDelete
  5. Kewajiban melaksanakan e-purchasing ibarat pedang bermata dua. di satu sisi efisiensi anggaran bagi pemerintah pusat dan daerah, tapi disisi lain adalah menumpuk uang dalam jumlah besar di pusat. Seandainya yang melksanakan pekerjaan itu adalah peneydia lokal, tentu defek dan geliat ekonomi di daerah bertumbuh positif.

    ReplyDelete
  6. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete
  7. seharusnya memberdayakan usaha lokal...
    lagian harga masih dibawah ecatalog....
    bagaimana usaha kecil bisa hidup

    ReplyDelete
  8. This is what which makes the layout of the catalog.catalog designs

    ReplyDelete