Penyedia sebenarnya adalah toko, rumah makan, percetakan, pemilik ruko dst
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 1 angka 40 dan angka 41
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai
Perlem LKPP No. 9 tahun 2018 sebagai berikut :
Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1) E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelaksanaan Pemilihan
a. Pengadaan
Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke
Penyedia;
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi
kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran.
PPK dalam
melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.
1) Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah);
2) Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah); dan
3) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah);
Dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan
dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau
non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia,
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua)
sumber informasi yang berbeda. (( ==> INFORMASI BISA LEBIH DARI SATU, SURVEI, KONTRAK SEBELUMNYA ATAU KONTRAK LAIN ATAU INFORMASI DI INTERNET ))
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu
untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
(( YANG DIUNDANG CUKUP SATU SAJA, MAU DUA JUGA BOLEH :) ))
(( YANG DIUNDANG CUKUP SATU SAJA, MAU DUA JUGA BOLEH :) ))
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen
lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi,
teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah
ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi,
teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan
negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan
Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan
mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
yang terdiri dari:
a) nama dan alamat Penyedia;
b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d) hasil negosiasi harga (apabila ada);
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
c. Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian
kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha
dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.
Referensi
12 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteMohon review pak SK LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH no. 5 Tahun 2018 tgl. 12 November 2018 Tentang Standar Dokumen Pengadaan. Apa ada perbedaan mengenain proses pengadaannya. Terima Kasih
ReplyDeleteHarga satu buah buku berapa
ReplyDeleteKomen2 dari p mudji
ReplyDeleteMembantu mencerahkan pengadaan b/j
Proses pengadaan langsung skrg melalui aplikasi SPSE 4.3 lo pak, online bukan offline lagi
ReplyDeletebetul, pakai e-pengadaan langsung (non tendering); tp prosesnya secara prinsip sama.
Deletebisa bertanya ya..
ReplyDeleteuntuk pengadaan langsung yang harganya sudah pasti sampai dengan Rp50 juta..
maksud dari harga sudah pasti gimana ya..??
bisa dibantu..
soalnya menurut tim POKJA di kita, dianggap perlu pembanding.. karena harga pasati yang dimaksud disini adalah katanya seperi listrik, air, bbm
bisa dibantu..??
Pak, bagaimana nasib perusahaan yg baru berdiri? Kalau melihat dr pengalaman wajib ada 1 tahun terakhir dan memiliki SPT tahun terakhir.. Apakah perusahaan yg baru tidak ada kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa?
ReplyDeletemohon bantuanya pa untuk pengadaan langsung jasa konsultansi, seperti yang tadi paparkan di atas mencari informasi yang berbeda di tuangkan dalam berita acara apa?
ReplyDeletekalau untuk barang yang saya fahami di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Survey Harga, kalau untuk konsultan bentuknya apa sebelum kita mengundang 1 penyedia mohon pencerahannya...?
Mohon pencerahaanya pak,
ReplyDelete1. Dalam Perlem LKPP No. 9 Th 2018, bahwa Pengadaan Langsung diulang apabila tidak diperoleh kesepakatan dalam hal negosiasi harga dengan mengundang penyedia lain. Namun dalam kasus peserta yang diundang tidak melakukan konfirmasi undangan pengadaan langsung, apakah boleh kita undang kembali.
2. Dapatkah dilakukan perpanjangan jadwal waktu upload dokumen penawaran, dalam hal tidak ada penyedia yang melakukan konfirmasi undangan tersebut.
Dearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator
mohon pencerahan pak,
ReplyDeleteDalam Perlem Nomor 12 Tahun 2021 pasal 5.3.2 butir a. Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
Apakah Pengadaan Langsung ini menggunakan SPSE???
terima kasih...