header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Langsung berdasar Perlem LKPP No. 9 tahun 2018

Pengadaan langsung agar dilakukan kepada penyedia sebenarnya, dengan harga wajar, boleh menyebut merek dst.

Penyedia sebenarnya adalah toko, rumah makan, percetakan,  pemilik ruko dst

Perpres 16 tahun 2018

Pasal 1 angka 40 dan angka 41

40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus  juta rupiah).

41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi  yang bernilai

Perlem LKPP No. 9 tahun 2018 sebagai berikut :

Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1) E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pelaksanaan Pemilihan
a. Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran.
PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.

 b. Pengadaan Langsung untuk :
1) Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2) Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. (( ==> INFORMASI BISA LEBIH DARI SATU, SURVEI, KONTRAK SEBELUMNYA ATAU KONTRAK LAIN ATAU INFORMASI DI INTERNET ))
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
     (( YANG DIUNDANG CUKUP SATU SAJA, MAU DUA JUGA BOLEH :) ))
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) nama dan alamat Penyedia;
b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d) hasil negosiasi harga (apabila ada);
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

c. Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

Referensi 
Perlem LKPP No. 9 tahun 2018
                                  BERMINAT BUKU INI .... PESAN KE REZA 0822 1119 4866

Post a Comment

12 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Mohon review pak SK LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH no. 5 Tahun 2018 tgl. 12 November 2018 Tentang Standar Dokumen Pengadaan. Apa ada perbedaan mengenain proses pengadaannya. Terima Kasih

    ReplyDelete
  3. Komen2 dari p mudji
    Membantu mencerahkan pengadaan b/j

    ReplyDelete
  4. Proses pengadaan langsung skrg melalui aplikasi SPSE 4.3 lo pak, online bukan offline lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul, pakai e-pengadaan langsung (non tendering); tp prosesnya secara prinsip sama.

      Delete
  5. bisa bertanya ya..
    untuk pengadaan langsung yang harganya sudah pasti sampai dengan Rp50 juta..
    maksud dari harga sudah pasti gimana ya..??
    bisa dibantu..
    soalnya menurut tim POKJA di kita, dianggap perlu pembanding.. karena harga pasati yang dimaksud disini adalah katanya seperi listrik, air, bbm
    bisa dibantu..??

    ReplyDelete
  6. Pak, bagaimana nasib perusahaan yg baru berdiri? Kalau melihat dr pengalaman wajib ada 1 tahun terakhir dan memiliki SPT tahun terakhir.. Apakah perusahaan yg baru tidak ada kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa?

    ReplyDelete
  7. mohon bantuanya pa untuk pengadaan langsung jasa konsultansi, seperti yang tadi paparkan di atas mencari informasi yang berbeda di tuangkan dalam berita acara apa?
    kalau untuk barang yang saya fahami di tuangkan dalam bentuk Berita Acara Survey Harga, kalau untuk konsultan bentuknya apa sebelum kita mengundang 1 penyedia mohon pencerahannya...?

    ReplyDelete
  8. Mohon pencerahaanya pak,

    1. Dalam Perlem LKPP No. 9 Th 2018, bahwa Pengadaan Langsung diulang apabila tidak diperoleh kesepakatan dalam hal negosiasi harga dengan mengundang penyedia lain. Namun dalam kasus peserta yang diundang tidak melakukan konfirmasi undangan pengadaan langsung, apakah boleh kita undang kembali.

    2. Dapatkah dilakukan perpanjangan jadwal waktu upload dokumen penawaran, dalam hal tidak ada penyedia yang melakukan konfirmasi undangan tersebut.

    ReplyDelete
  9. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete
  10. mohon pencerahan pak,
    Dalam Perlem Nomor 12 Tahun 2021 pasal 5.3.2 butir a. Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
    Apakah Pengadaan Langsung ini menggunakan SPSE???
    terima kasih...

    ReplyDelete