Banyak yang tidak mau lulus ujian sertifikasi pengadaan.
Banyak yang tidak
mau menjadi pengelola pengadaan.
Banyak proses pengadaan
yang digagalkan saja.
Dst.
Bagaimana nasib Indonesiaku !
Ini ada kaitan dengan penerapan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang keputusan hukumnya banyak kejadian hanya atas kesalahan
proses pengadaan dan adanya kerugian
negara saja. Tidak mengungkap adanya perbuatan mens rea yang terbukti dengan intervensi pimpinan/ pihak lain , kolusi, suap, penipuan dan
pemalsuan.
Perpres 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang jasa
pemerintah, mempunyai kebijakan perlindungan hukum terhadap pengelola pengadaan.
Pelayanan hukum tidak terhenti pada
tahap penyelidikan, penyidikan tetapi sampai
tahap putusan pengadilan. Ada pasal yang perlu dicermati, sebagai berikut :
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 84
(1)
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan
hukum terkait Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Pelayanan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sejak proses penyelidikan hingga tahap
putusan pengadilan.
Pendapat saya pengelola pengadaan yang
sejak awal telah terbukti korupsi atau mengaku telah korupsi, korupsi yang terbukti dengan
adanya mens rea yang terbukti dengan
intervensi pimpinan, kolusi, suap,
penipuan dan pemalsuan, menurut saya tidak pantas dibiayai pembelaannya.
Berikutnya perpres ini menyebut agar masalah pengadaan agar
diselesaikan terlebih dulu oleh APIP,
sebagaimana disebut di :
Pasal 77
(1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP
disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
(2) Aparat
Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk
ditindaklanjuti.
(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
(4) APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan
kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(5) Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah
melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi
KKN yang merugikan keuangan negara.
Perpres tersebut
sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.
UU 30 Tahun 2014
Pasal 6
(1) Pejabat
Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan
Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan
tugasnya;
Bagaimana dengan UU 31 tahun 1999 dan
UU 20 tahun tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi ? Apakah UU ini berdiri sendiri dan
mempunyai kewenangan sendiri ?
UU ini berkaitan dengan perbuatan
korupsi, selanjutnya bila diperhatikan UU
berikutnya memandang suatu kesalahan pengadaan dan
kerugian negara sebagai aspek kerugian negara yang harus dikembalikan
seperti UU 1 tahun 2004, UU 15 tahun 2004, UU 30 tahun
2014 dan UU No 2 tahun 2017.
UU 31
31 tahun 1999 dan UU 20 tahun tahun 2001 diharapkan diterapkan
ketika pihak yang menerima kerugian
negara tetapi tidak mau mengembalikan atau yang memang melakukan mens rea yang terbukti
seperti adanya intervensi
pimpinan/ pihak lain, kolusi, suap, penipuan dan pemalsuan.
Ada pasal yang perlu dipopulerkan
yaitu Pasal 32 UU 31 tahun 1999 disebutkan
Pasal 32
1. Dalam hal penyidikan menemukan dan
berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat
cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian tersebut kepada
Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada
instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Tindak lanjut berikutnya :
1. Bagaimana meningkatkan integritas
pengeloala pengadaan ?
2. Bagaimana mengembangkan apilkasi
aplikasi yang mengurangi tindakan penyimpangan
?
3. Bagaimana membuat SOP dan manajemen risiko pengadaan ?
4. Bagaimana anggaran bantuan hukum ?
5. Bagaimana peran biro / bagian hukum ?
Maaf jangan melakukan kerugian negara dan jangan melakukan perbuatan korupsi !
1 Comments
Sangat Setuju dengan pendapat Bapak bahwa "Pengelola pengadaan yang sejak awal telah terbukti korupsi, korupsi yang terbukti dengan adanya mens rea yang terbukti dengan INTERVENSI PIMPINAN, kolusi, suap, penipuan dan pemalsuan, menurut saya tidak pantas dibiayai pembelaannya."
ReplyDelete