header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Berdasar Perpres 16 tahun 2018

Banyak yang tidak mau  lulus ujian sertifikasi pengadaan.
Banyak yang tidak mau menjadi pengelola pengadaan.
Banyak proses pengadaan yang  digagalkan saja.
Dst.

Bagaimana nasib Indonesiaku !
Ini ada kaitan dengan penerapan hukum pemberantasan  tindak pidana korupsi  yang keputusan  hukumnya   banyak kejadian hanya  atas  kesalahan proses  pengadaan dan adanya kerugian negara saja.  Tidak mengungkap adanya perbuatan mens rea yang terbukti  dengan intervensi   pimpinan/ pihak lain , kolusi, suap, penipuan dan pemalsuan.
Perpres 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang jasa pemerintah, mempunyai kebijakan perlindungan hukum terhadap pengelola pengadaan. Pelayanan hukum tidak terhenti  pada tahap penyelidikan, penyidikan tetapi sampai  tahap putusan pengadilan. Ada pasal yang perlu dicermati, sebagai berikut :
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 84
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan  Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum  terkait Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.

Pendapat saya pengelola pengadaan yang  sejak awal telah terbukti korupsi atau mengaku telah korupsi, korupsi yang terbukti dengan adanya  mens rea yang terbukti dengan intervensi   pimpinan, kolusi, suap, penipuan dan pemalsuan, menurut saya tidak pantas dibiayai pembelaannya.

Berikutnya perpres ini menyebut agar masalah pengadaan agar diselesaikan terlebih dulu oleh APIP,  sebagaimana disebut di :
Pasal 77
(1)  Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
(2)  Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
(3)  APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
(4)  APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(5)  Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini  adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.

Perpres tersebut  sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.
UU 30 Tahun 2014
Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
j. memperoleh bantuan hukum dalam  pelaksanaan tugasnya;

Bagaimana dengan UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi  ?  Apakah UU ini berdiri sendiri dan mempunyai kewenangan sendiri ?

UU ini berkaitan dengan perbuatan korupsi, selanjutnya bila diperhatikan UU berikutnya  memandang suatu kesalahan pengadaan dan kerugian negara sebagai aspek kerugian negara yang harus dikembalikan seperti   UU 1 tahun 2004, UU 15 tahun 2004, UU 30 tahun 2014 dan UU No 2 tahun 2017.

UU 31  31 tahun 1999 dan UU 20 tahun tahun 2001 diharapkan diterapkan ketika  pihak yang menerima kerugian negara tetapi tidak mau mengembalikan atau yang memang melakukan mens rea yang terbukti seperti  adanya  intervensi   pimpinan/ pihak lain, kolusi, suap, penipuan dan pemalsuan. 

Ada pasal yang perlu dipopulerkan yaitu Pasal 32 UU 31 tahun 1999 disebutkan
Pasal 32
1.     Dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Tindak lanjut berikutnya  :
1.     Bagaimana meningkatkan integritas pengeloala pengadaan ?
2. Bagaimana mengembangkan apilkasi aplikasi yang mengurangi  tindakan penyimpangan ?
3.     Bagaimana membuat  SOP dan manajemen risiko pengadaan ?
4.     Bagaimana anggaran  bantuan hukum ?
5.     Bagaimana  peran biro / bagian hukum ?

  Maaf jangan melakukan kerugian negara dan jangan melakukan perbuatan korupsi !

Post a Comment

1 Comments

  1. Sangat Setuju dengan pendapat Bapak bahwa "Pengelola pengadaan yang sejak awal telah terbukti korupsi, korupsi yang terbukti dengan adanya mens rea yang terbukti dengan INTERVENSI PIMPINAN, kolusi, suap, penipuan dan pemalsuan, menurut saya tidak pantas dibiayai pembelaannya."

    ReplyDelete