header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Serah terima kolam ikan

Saya sebagai panitia PHO pekerjaan fisik konstruksi berupa kolam ikan secara visual telah sesuai spesifikasi namun ketika saya minta uji fungsi terhadap kolam ikan tersebut ternyata banyak/ lebih dari satu kolam ikan tersebut air isinya merembes dan bocor. Mohon petunjuk bapak bagaimana selanjutnya
.

Kolam dari hasil harus tepat guna ..artinya dapat dimanfaatkan dgn tidak bocor.. kalo bocor akan sia sia belanja anggaran akan terjadi keruguan negara ma ya ditolak... harus diperbaiki dan ada masa pemeliharaan yang cukup.

Penilaian fungsi pekerjaan tepatnya tanggung jawab siapa ya ?

Respon.

Harus clear dulu kolam ikan ini apakah konstruksinya sama dengan kolam penampungan air atau spt kolam renang yg sifatnya kedap air dan tidak bpleh ada rembes/bocor. Kalau jawaban "ya" maka hrs memenuhi syarat2 spesifikasi setara dg kolam/penampungan air. Harus diketahui 1m3 air beratnya = 1000 kg atau 1 ton tidak termasuk berat bahan beton penampungnya. Kalau lebarnya mis 10 x 10 x 1 = 100 m3=100 ton airnya saja. Dalam pembangunan kolam air hrs memperhitungkan tekanan air tanah dari bawah (up lifted), sehingga harus ada perkuatan apakah menggunakan pancang atau fondasi cakar ayam, krn apabila tidak bisa terjadi defleksi yang dapat mengakibatkan kolam miring dan bocor. Apabila terjadi bocor bagaimana sikap PPHP? Jawabannya jangan diterima dan minta agar penyedia memperbaiki sampai tidak bocor. Biasanya untuk konstruksi kolam sebelum PHO harus dilakukakan test and commissioning dengan static test dengan mengisi kolam dgn air dan didiamkan selama 3x24 jam. Apabila airnya berkurang artinya ada yg bocor. Ada banyak teknik untuk mengatasi bocor salah satu dgn menginjeksi tempat yg bocor dgn polimer.

Tanggung jawab konsultan pengawas dan PPK.

Hasil diskusi dengan pak Alwi Ibrahim

Post a Comment

0 Comments