header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum termasuk yang dikecualikan dalam P1618.

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
Tidak ada hal yang menghambat penggunaan perpres pengadaan termasuk P1618 dalam pelaksanaan BLU.  Pembahasan yang sering terjadi adalah batasan nilai pengadaan langsung. Banyak yang berpikir bahwa perlu ada kelonggaran atau fleksibilitas bagi BLU, terutama untuk pengadaan langsung. Banyak pemikiran batasan nilai pengadaan langsung perlu diperlonggar.
Perlunya sampai dimana ? 
Harus ada justifikasi kewajaran batasan nilai pengadaan langsung.  Perhitungan kewajaran batasan nilai pengadaan langsung pada angka berapa rupiah ?
Setiap BLU dalam pengelolaan operasinya akan  mempunyai angka yang berbeda beda dalam kebutuhan operasionalnya.

Jadi berapa batasan nilai rupiah itu ?
Itu yang perlu dibuatm bahwa perlu ada perhitungan kebutuhan, kebutuhan yang diperlukan untuk memenuhi pelayanan cepat dengan pengadaan langsung.
Tidak perlu besar-besar untuk membuat nilai pengadaan langsung, kalau kita bisa memahami kontrak payung, kontrak harga satuan, kontrak tak terikat dsb.

Misal pengadaan obat yang segera, misal kalau melalui katalog (epurchasing ) atau tender cepat dan kontraknya perlu waktu dua minggu sehingga selama dua minggu ini harus tersedia obat, karena obat melalui epurchasing/tender cepat masih menunggu dua minggu lagi.

Berapa kebutuhan obat selama  dua minggu secara rupiah ? è itulah nilai batasan pengadaan langsung yang perlu dibuat sehingga dapat melebihi nilai pengadaan langsung di P1618 yang sebesar Rp. 200 juta

Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

ATURAN TERKAIT
1. Permenkeu 08/PMK.02/2006
2. Permendagri 61/2007

Post a Comment

3 Comments

  1. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum Pak, bisa kasih contoh Tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran untuk PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN TARIF BARANG/JASA YANG DIPUBLIKASIKAN SECARA LUAS KEPADA MASYARAKAT, untuk pengadaan barang/jasa yang dikecualikan. Makasih Pak sebelumnya.

    ReplyDelete