Tidak ada hal yang menghambat
penggunaan perpres pengadaan termasuk P1618 dalam pelaksanaan BLU. Pembahasan yang sering terjadi adalah batasan nilai
pengadaan langsung. Banyak yang berpikir bahwa perlu ada kelonggaran atau
fleksibilitas bagi BLU, terutama untuk pengadaan langsung. Banyak pemikiran
batasan nilai pengadaan langsung perlu diperlonggar.
Perlunya sampai dimana ?
Setiap BLU dalam pengelolaan
operasinya akan mempunyai angka yang
berbeda beda dalam kebutuhan operasionalnya.
Jadi berapa batasan nilai rupiah
itu ?
Itu yang perlu dibuatm bahwa perlu ada perhitungan
kebutuhan, kebutuhan yang diperlukan untuk memenuhi pelayanan cepat dengan pengadaan
langsung.
Tidak perlu besar-besar untuk membuat nilai pengadaan langsung, kalau kita bisa memahami kontrak payung, kontrak harga satuan, kontrak tak terikat dsb.
Tidak perlu besar-besar untuk membuat nilai pengadaan langsung, kalau kita bisa memahami kontrak payung, kontrak harga satuan, kontrak tak terikat dsb.
Misal pengadaan obat yang segera,
misal kalau melalui katalog (epurchasing ) atau tender cepat dan kontraknya
perlu waktu dua minggu sehingga selama dua minggu ini harus tersedia obat,
karena obat melalui epurchasing/tender cepat masih menunggu dua minggu lagi.
Berapa kebutuhan obat selama dua minggu secara rupiah ? è itulah nilai batasan pengadaan
langsung yang perlu dibuat sehingga dapat melebihi nilai pengadaan langsung di
P1618 yang sebesar Rp. 200 juta
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
a. Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
b. Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
c. Pengadaan
Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
dan/atau
d. Pengadaan
Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri
dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan
ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
ATURAN TERKAIT
1. Permenkeu 08/PMK.02/2006
2. Permendagri 61/2007
ATURAN TERKAIT
1. Permenkeu 08/PMK.02/2006
2. Permendagri 61/2007
3 Comments
mau konsultasi kmn pak ?
ReplyDeleteMy name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDeleteAssalamualaikum Pak, bisa kasih contoh Tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran untuk PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN TARIF BARANG/JASA YANG DIPUBLIKASIKAN SECARA LUAS KEPADA MASYARAKAT, untuk pengadaan barang/jasa yang dikecualikan. Makasih Pak sebelumnya.
ReplyDelete