header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SAYEMBARA DAN KONTES DI PERPRES 16 TAHUN 2018

SAYEMBARA DAN KONTES

Pasal 9 ayat 1 huruf l
(1) PA memiliki  tugas dan kewenangan:
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan  melalui Sayembara/Kontes;

Bagaimana dengan  prosedur pelaksanaan Sayembara/Kontes ?
Silakan dibuat sendiri,  kalau bisa mengikuti best prestice.  Fungsi PA/KPA hanya menetapkan tim saja.
Mungkin akan  ada dalam Perka LKPP ? Kita lihat nanti, ada atau tidak.

Silakan baca :
1.  http://www.mudjisantosa.net/2015/11/sayembara-design-gedung-pemerintah.html

2.  http://www.mudjisantosa.net/2016/09/sayembara-atau-kontes-di-spse.html

Pesan buku Pengadaan Perpres 16 tahun 2018 ke Reza 0822 1119 4866


Post a Comment

4 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalaam, Salah kirim tulisan/ adv. Ini ya!

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Apakah sayembara dapat dilakukan utk desain sekaligus pelaksanaan pengadaan ruangan tertentu

    ReplyDelete