Dapat dibuat oleh konsultan perencana atau dilakukan dengan sayembara design.
Diharapkan dengan sayembara akan ada design gedung yang indah, bagus dan dapat memasukkan nilai arsitektural budaya lokal, tidak sekedar fungsional saja.
Diharapkan dengan sayembara akan ada design gedung yang indah, bagus dan dapat memasukkan nilai arsitektural budaya lokal, tidak sekedar fungsional saja.
Dalam hal dilakukan dengan sayembara, bagaimana dengan cara menganggarankan dan menentukan nilai hadiahnya ?
Pembayaran konsultan perencana berdasar Permen PU 45 tahun 2007 sbb :
1. tahap konsep rancangan 10%
2. tahap pra rancangan 20%
3. tahap pengembangan 25%
4. tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5. tahap pelelangan 5%
6. tahap pengawasan berkala 15%
===============
100%
Porsi untuk ruang lingkup pekerjaan sayembara adalah angka 1 dan angka 2 senilai 30%
Contoh nilai anggaran pekerjaan konstruksi senilai Rp. 100,1 miliar (silahkan lihat Permen PU 45/2007), termasuk anggaran untuk konsultan perencana sekitar Rp 2,6 miliar maka hadiah sayembara adalah maksimal = Rp 2.6miliar x 30% = 780 juta
Rp 780 juta dibagi untuk 3 pemenang. Agar peserta sayembara bersaing menuju nomer 1 maka agar dibuat hadiah nomer satu agar bernilai tinggi.
Contoh nomer satu dapat dibuat maksimal Rp. 450 juta, nomer dua Rp. 200 juta dan nomer tiga rp 130 juta.
Kalau hadiah ini dinilai besar... bisa dibuat dibawah nilai tersebut.
5 Comments
Salam Pengadaan.....
ReplyDeleteMenimbang bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; dan kebutuhan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dan juga membuat penyelenggara mempunyai pilihan-pilihan terbaik; maka dengan alasan tersebut kami rencananya akan melaksanakan kegiatan Pengadaan melalui Sayembara Desain dan RAB Landscape & Pool Garasi gedung DPRD Kab. TTS T.A 2015 dengan pagu anggaran Rp. 100.000.000,- dan tim teknis telah menyiapkan seluruh dokumen baik administrasi maupun dokumen pendukung lainnya (lengkap tinggal pelaksanaan) tetapi yang menjadi pertanyaan adalah?
1. dalam DPA Perubahan Anggaran 2015 SKPD kami yang ada hanya Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis?
2. Apakah kegiatan sayembara tersebut bisa dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dan dibantu oleh Tim Teknis? Apakah tidak bertantangan dengan ketentuan dalam Perpres No. 4 tahun 2015?
3. Jika bisa dilaksanakan Apakah ada regulasi atau aturan yang membolehkan Pejabat Pengadaan melaksanakan kegitan tersebut? Sehingga bisa membantu kami jika kedepan terjadi permasalahan hukum.
Mohon informasinya......Sekian
sayembara dilakukan oleh yang mengerti pekerjaan arsitek / konstruksi. bila nilainya dibawah 200 juta dengan pejabat pengadaan/tim teknis mengerti pekerjaan arsitek/ konstruks ya bisa..kalo ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
ReplyDeleteTerima kasih atas Infonya
ReplyDeleteSukses & terus Berkarya
Berarti anggaran langsung habis pak ya...
ReplyDeleteMohon izin, pak Mudji,..... koreksi dikit, yg 30% (780 jt) itu masih harus diproporsikan terhadap biaya Personil dan Non Personil......... Jadi dalam pelaksanaan Sayembara ada biaya penyelenggaraan yg merupakan bagian dari Non Personil.
ReplyDeletePorsi Non Personil selayaknya mengacu pada batasan max 40%, seperti pada komposisi biaya pada anggaran perencanaan secara umum. Trims.