header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

JASA KONSULTAN DAN JAMINAN

 Perpres 16
Pasal 1 angka 31.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Pasal 1 angka 48
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Pasal 30 ayat (5)
“Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.”

PERTANYAAN :
1.       Bagaimana dengan Jaminan Pembayaran sebagaimana dalam langkah –langkah akhir tahun  untuk dana APBN sesuai PerdirjenPerbendaharaan No. 13 tahun 2018 ?
Untuk jasa konsultan tidak diatur sendiri, maka mengikuti prosedur umumnya yaitu kalau ada pekerjaan dengan sisa pekerjaannya yang akan diselesaikan di akhir tahun anggaran ( tanggal 22 s.d 31 Des 2018) dengan nilai s.d. Rp. 50 juta dibuatkan SPTJM ( Surat Tanggung Jawab Mutlak), sedangkan untuk nilai di atas Rp. 50 juta dengan jaminan pembayaran dari bank sekota dengan KPPN.  ( untuk APBD apakah punya Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati ?)

2.       Bagaimana dalam hal pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak ?
Tidak diperlukan jaminan

3.       Bagaimana konsultan perencana yang masih memerlukan proses tender pekerjaan konstruksi atau pengawasan berkala ?
Tidak diperlukan jaminan
Perlu dipertegas dalam kontraknya mengenai kewajiban ini, bila tidak melakukan peran dalam proses tender pekerjaan konstruksi atau pengawasan berkala, akan dikenakan sanksi seperti sanksi wan prestasi yaitu diproses daftar hitam.

4.       Bagaimana konsultan pengawas atau konsultan MK, ketika pengawasan dalam masa pemeliharaan berbeda tahun ?
Tidak diperlukan jaminan
Perlu dipertegas dalam kontraknya mengenai kewajiban ini, bila tidak melakukan peran dalam pengawasan dalam masa pemeliharaan, akan dikenakan sanksi seperti sanksi wan prestasi yaitu diproses daftar hitam.

5.       Bagaimana kalau nomor 2 s.d 4 diminta jaminan ?
Karena tidak merugikan negara, bisa diminta adanya jaminan.

Post a Comment

7 Comments

  1. ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
    NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
    BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
    DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL

    angka;GHOIB: singapura
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum
    angka”GHOIB; laos…
    angka”GHOIB; macau
    angka”GHOIB; sidney
    angka”GHOIB: vietnam
    angka”GHOIB: korea
    angka”GHOIB: brunei
    angka”GHOIB: china
    angka”GHOIB: thailand

    ReplyDelete
  2. Dear Pak Mudjisantosa,

    Dalam Perpres jelas bahwa memang untuk jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan termasuk jaminan pemeliharaan, namun dalam Permen PU no. 22/PRT/M/2018, jelas sekali pada bagian Biaya Pengawasan Teknis disebutkan bahwa :
    Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:
    a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan
    konstruksi fisik sampai dengan serah terima
    pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
    konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan
    puluh per seratus); dan
    b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai
    dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
    pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per
    seratus).

    Bagaimana tanggapannya pak? Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Apakah jasa konsultan bisa mengadakan pembelian barang.

    ReplyDelete
  4. Yth Bpk Mudjisantosa
    ijin mohon tanya pak..
    untuk Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan, Apabila PHO untuk Perencanaan Sdh Selesai, Bagai mana Cara Mendapat jaminan dari Penyedia agar Penyedia tetap Melaksanakan Pengawasan Berkala pada saat Pelaksanaan Pekerjaan Fisik hasil Produk Konsultan tersebut, mohon arahan Pak..
    terimakasih..

    ReplyDelete
  5. saya juga masih bingung mengenai persoalan yg sama, mohon Pak Mudji dapat memberikan pencerahan kpd kami

    ReplyDelete
  6. perpres dengan permenpu tinggi mana, sebagai acuan akhir terkait jaminan pemeliharaan pada jasa konsultansi pengawasan..mhn petunjuknya..mksh

    ReplyDelete
  7. Do you need Personal Finance?
    Business Cash Finance?
    Unsecured Finance
    Fast and Simple Finance?
    Quick Application Process?
    Finance. Services Rendered include,
    *Debt Consolidation Finance
    *Business Finance Services
    *Personal Finance services Help
    contact us today and get the best lending service
    personal cash business cash just email us below
    Contact Us: financialserviceoffer876@gmail.com
    call or add us on what's app +918929509036

    ReplyDelete