SURAT PEMUTUSAN KONTRAK
Nomor :
Sehubungan dengan pekerjaan ...................... sesuai
Surat Perjanjian Kerja No.
...................
tanggal............... dan Perubahan Surat Perjanjian Kerja No. ........
.......... tanggal ............. , Surat peringatan ke....no. ... tanggal...
yang menyebutkan bila s,d tanggal ..... tidak terpenuhi kewajiban
penyedia sebesar prestasi .................................................. akan dikenakan pemutusan perjanjian ( kontrak ) dan memperhatikan ketentuan / hal pemutusan kontrak sesuai :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 pasal 52 ayat 1 huruf h.
b. Peraturan No. 9
tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
c. Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Ketentuan pemutusan kontrak tanggal...
No.... pada pasal ........... dari Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak ) Pekerjaan
yang tertulis " ................
............................
...................................... "
Berdasarkan hal – hal diatas, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK
) sebagai PIHAK KESATU dari kontrak tersebut melakukan pemutusan kontrak dengan
PIHAK KEDUA dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam waktu sampai
dengan tanggal................. agar segera dilakukan demobilisasi dan serah
terima sesuai progres pekerjaan.
2. Pekerjaan yang
telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA yang dapat dinilai akan dibayar sesuai
ketentuan kontrak. dan Untuk itu PIHAK
KEDUA agar segera mengajukan penagihan pembayaran sesuai ketentuan kontrak
mengenai pembayaran.
3. Uang muka yang
telah diterima akan diperhitungkan terhadap penagihan ini dan atau dilakukan
pencairan jaminan uang muka
4. Jaminan
Pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke Kas ...........
5. Terhadap pemutusan
kontrak yang diakibatkan oleh wan prestasi ini,
penyedia akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam
..........,
...............2018
Pejabat Pembuat Komitmen
....................
PERATURAN
LKPP NO. 9 TAHUN 2018
Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena
alasan tertentu.
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti
melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang
penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada
dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti
dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal
memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak
mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
i. setelah diberikan
kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau j. Penyedia menghentikan
pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia:
a. Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka
harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan
sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena
kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan
berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi
syarat.
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Penyedia melakukan pemutusan
Kontrak apabila:
a. Setelah
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan
dalam Kontrak.
b. Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam Syarat-syarat Kontrak.
5 Comments
ASS..WR.WB.SAYA PAK RISKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
ReplyDeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
Ass,wr,wt saya atas NUR sangat berterima kasih banyak kepada MBAH BAGON atas bantuan pesugihan dana ghaib, kini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,silahkan hbg MBAH BAGON itu semuanya benar benar terbukti nyata dan saya adalah salah satunya orang yang sudah membuktikannya sendiri,usaha kami dulunya bangkrut kini alhamdulillah sekarang sudah mulai bangkit lagi itu semua berkat bantuan MBAH,saya tidak pernah menyangka kalau saya bisa sesukses seperti ini,dan kami sekeluarga tak lupah mengucapkan banyak berterima kasih kepada MBAH,,bagi anda yang ingin dibantu sama MBAH BAGON silahkan hubungi di o853-9794-3699 insya allah MBAH akan membantu anda dengan senang hati,pesugihan putih tanpa resiko apapun
DeleteAtau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Mbah Bagon : o85397943699
Mau tanya pak, apakah pokja dapat merangkap sebagai ppk ? Ataukah keluar dari pokja terlebih dahulu baru dapat ditetapkan sebagai ppk. Kalau untuk perpres 54 tidak diperbolehkan, bagaimana menurut perpres 16 thn 2018. Mohon penjelasan pak
ReplyDeletemalam pak.., dokumen apa saja yang harus disiapkan kalau mau pemutusan kontrak
ReplyDeleteCOLLINS GUZMAN FUNDINGS
ReplyDeleteWe offer a variety of Financial packages at a very low interest rate, We stand apart from other lenders because we believe in customer service, We offer the right solution to your financial needs.In general we are FINANCE COMPANY, We offer loan at 3% interest rate, Commercial loans, business loans, home loans, car loans and debt consolidation loan are available for you.
Names:
Occupation:
Loan Amount Needed:
Loan Duration:
Your Country:
Mobile NO:
Purpose Of Loan:
Email Address:
monthly income:
Sex:
Age:
Thanks and best regards
Mr Collins Guzman
WhatsApp: +1 (786) 598-8751