Di SPK perjanjian 7 hari kalender
Selesai pd tgl 1 mei 2018
Namun tgl 1 mei 2018 libur, pemeriksaan pekerjaan itu apakah tgl 1 mei 2018 atau tgl 2 mei 2018
Jika pekerjaan selesai tgl 30 april 2018, apakah pemeriksaan boleh pada tgl 30 april 2018 tsb pak?
Yang jelas penyedia kalo menyelesaikan setelah tgl 1 mei akan kena denda.
Maka penyedia menyerapkan paling lambat tgl 1 mei.
Penyedia bisa menyerahkan sebelum 1 mei 2018, kemudian ppk bisa melakukan pemeriksaan serta serah terima meskipun sebelum 1 mei.
PPPK dan pphp yg melakukan serahterima setelah tgl 1 mei bisa saja namun penyedia yang menyerahkan s.d 1 mei, tidak boleh di denda
0 Comments