2) memiliki struktur organisasi/pengurus;
3) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
4) memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
5) memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
PENYUSUNAN RAB SWAKELOLA TIPE IV
PA/KPA
menyampaikan undangan kepada Kelompok Masyarakat di lokasi pelaksanaan
pekerjaan swakelola. Jika Kelompok Masyarakat tersebut bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan swakelola, maka penanggung jawab Kelompok Masyarakat
menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola dan
selanjutnya PA/KPA bersama dengan penanggung jawab Kelompok Masyarakat membuat
Nota Kesepahaman.
Dalam hal
pengadaan barang/jasa melalui Swakelola merupakan usulan dari Kelompok
Masyarakat maka PA/KPA menetapkan dan mengadakan Nota Kesepahaman dengan Kelompok
Masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
Berdasarkan
Nota Kesepahaman tersebut Kelompok Masyarakat menyampaikan RAB.
Selanjutnya PPK
melakukan reviu atas usulan proposal dan RAB.
Rencana
Anggaran Biaya (RAB) terdiri dari:
1) gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang,
tukang), honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola;
2) biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila
diperlukan);
3) biaya Jasa Lainnya (apabila diperlukan);dan/atau
4) biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi,
laporan.
Apabila dalam
pelaksanaan Swakelola Tipe IV terdapat kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:
a. dimasukkan kedalam Kontrak Swakelola; atau
b. dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk
melaksanakan pengadaan bahan/material/ jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan
dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya
pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
Hasil
perencanaan Swakelola berupa spesifikasi teknis/KAK, Rencana Anggaran Biaya,
rencana jadwal pelaksanaan, dan calon Pelaksana Swakelola digunakan sebagai
dasar pengusulan dan penyusunan RKA-KL dan RKA-PD.
PER LKPP No. 8 tahun 2018
7 Comments
Mohon penjelasan siapakah pejabat berwenang yang mengukuhkan pokmas penyelenggara swakelola ini pak.
ReplyDeleteMohon penjelasan pejabat yg berwenang yang menetapkan pokmas
ReplyDeleteup
DeleteDearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator
Klo udh masuk di type 4 harusnya istilah PA,KPA dan PPK ya gak masuklah, krn disitu sdh jd peran penuh organisasi madyarakat, ini yg jd bingung.
ReplyDeleteMohon penjelasannya siapa kah yang berkedudukan PPK pada dana kelurahan dan siapakah yang men SK kan atau melantik PPK tersebut pada kegiatan dana kelurahan, mohon pencerahannya.terima kasih
ReplyDeleteContoh buat LPJ swakelola type IV
ReplyDelete