header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV ( KELOMPOK MASYARAKAT )

1) Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
2) memiliki struktur organisasi/pengurus;
3) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
4) memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;         dan/atau

5) memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang               diswakelolakan.

   PENYUSUNAN RAB SWAKELOLA TIPE IV
PA/KPA menyampaikan undangan kepada Kelompok Masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jika Kelompok Masyarakat tersebut bersedia untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, maka penanggung jawab Kelompok Masyarakat menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola dan selanjutnya PA/KPA bersama dengan penanggung jawab Kelompok Masyarakat membuat Nota Kesepahaman.
Dalam hal pengadaan barang/jasa melalui Swakelola merupakan usulan dari Kelompok Masyarakat maka PA/KPA menetapkan dan mengadakan Nota Kesepahaman dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana swakelola.
Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut Kelompok Masyarakat menyampaikan RAB.
Selanjutnya PPK melakukan reviu atas usulan proposal dan RAB.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdiri dari:
1) gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola;
2) biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan);
3) biaya Jasa Lainnya (apabila diperlukan);dan/atau
4) biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan.

Apabila dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV terdapat kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:
a. dimasukkan kedalam Kontrak Swakelola; atau
b. dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/ jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
Hasil perencanaan Swakelola berupa spesifikasi teknis/KAK, Rencana Anggaran Biaya, rencana jadwal pelaksanaan, dan calon Pelaksana Swakelola digunakan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-KL dan RKA-PD.

PER LKPP No. 8 tahun 2018

Post a Comment

7 Comments

  1. Mohon penjelasan siapakah pejabat berwenang yang mengukuhkan pokmas penyelenggara swakelola ini pak.

    ReplyDelete
  2. Mohon penjelasan pejabat yg berwenang yang menetapkan pokmas

    ReplyDelete
  3. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete
  4. Klo udh masuk di type 4 harusnya istilah PA,KPA dan PPK ya gak masuklah, krn disitu sdh jd peran penuh organisasi madyarakat, ini yg jd bingung.

    ReplyDelete
  5. Mohon penjelasannya siapa kah yang berkedudukan PPK pada dana kelurahan dan siapakah yang men SK kan atau melantik PPK tersebut pada kegiatan dana kelurahan, mohon pencerahannya.terima kasih

    ReplyDelete
  6. Contoh buat LPJ swakelola type IV

    ReplyDelete