1. Didetailkan sskk nya
Tentang ruang lingkup, kewajiban dan sanksinya, dst
2. Dibayar sesuau prestasinya 80% 5% 15%
3. Bila tahun depannya masih ada kewajiban pekerjaan 5% dan atau 15% maka ditunjung langsung
Administrasi apa yg d hasilkan perencana pd saat melakukan pengawasan berkala, sebagai bukti bahwa menjalankan kewajibannya ?
Daftar hadir rapat koordinasi, dokumentasi perubahan RAB, RKS, Gambar (jika ada)
Tulisan ini hasil diskusi di FAKPI ( Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesua ) seperti Sdr Azik dsb
Peraturan terkait :
1. Permen PU 45 tahun 2007
2. Permen PU 31 tahun 2015
0 Comments