PENUNJUKAN
LANGSUNG UNTUK PEMELIHARAAN BARANG
Amiktri,
Widyaiswara Kemenag RI
Apakah pengadaan pekerjaan pemeliharaan dengan nilai di atas
Rp 200 juta harus dilakukan dengan tender ?
Pengadaan tidak semuanya harus dilakukan dengan tender, tetapi bisa terjadi
dilakukan dengan pengadaan secara penunjukan langsung.
Kalau hasil dari identifikasi penyedia yang dapat melakukan
hanya satu penyedia maka proses
pengadaanya kalau dilakukan dengan tender akan terlaksana sebagai tender
pura-pura saja, karena sudah teridentifikasi bahwa penyedianya hanya satu saja.
Kalau penyedia hanya satu saja maka dilakukan proses
pengadaan dengan penunjukan langsung.
Selanjutnya pengadaan untuk pemeliharaan agar dilakukan
identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia. Dalam hal hasil identifikasi
kebutuhan dan identifikasi penyedia diketahui penyedianya hanya satu maka
secara efektif dilakukan dengan proses pengadaan secara penunjukan langsung. Contoh
pengadaan yang dilakukan dengan penunjukan langsung seperti pemeliharaan
kendaraan dinas, pemeliharaan lift gedung, pemeliharaan alat kesehatan dsb.
Penyedia Sebenarnya
Penunjukan langsung dilakukan kepada penyedia sebenarnya
yaitu produsen atau distributor yang ditunjuk resmi oleh produsennya. Bukan proses
pengadaan penunjukan langsungnya dengan asal ditunjuk penyedia, asal penyedia
yang punya ijin usaha tetapi kepada
penyedia yang sebenarnya.
Penyedia sebenarnya adalah produsen atau pihak yang secara resmi
ditunjuk secara tertulis oleh
produsen/distributor resmi untuk melakukan pemeliharaan.
Dengan ditunjuk kepada penyedia sebenarnya akan mendapat
teknisi yang telah ditraining/ teknisi yang telah disertifikasi, spare part
yang original, catatan perawatan
tersedia dsb.
Mobil dinas yang dilakukan perawatan kepada bengkel resmi diharapkan
akan dalam kondisi yang selalu bagus dan dengan adanya arsip dokumen perawatan
akan menjadi pertimbangan harga jualnya masih tetap tinggi bila dihapuskan
dengan melalui pelelangan penjualan mobil dinas.
Harga Kontrak
Penunjukan Langsung
Proses penunjukan langsung kepada penyedia sebenarnya
dilakukan dengan klarifikasi teknis dan kewajaran harga. Kewajaran harga berupa tarif harga yang sama
dikenakan kepada transaksi antara penyedia dengan pihak diluar pemerintah.
Dalam hal tidak ada harga transaksi antara penyedia dengan pihak diluar
pemerintah maka menggunakan analisa biaya perolehan dengan termasuk adanya keuntungan
yang wajar. Pengadaan pemerintah
seringkali bernilai besar, dengan demikian sangat dianjurkan dilakukan adanya
negosiasi harga bila harganya memungkinkan untuk negosiasi harga.
Untuk pengadaan yang harganya tidak terpublikasi transaksinya
atau untuk nilai besar sangat disarankan menjaga kewajaran harga dengan
melibatkan inspektorat atau BPKP. Meski
sudah melalui upaya menjaga kewajaran harga, dikontraknya dapat dibuat klausul “penyedia berkewajiban memberi harga yang
wajar, dalam hal mengenai harga, ada kemahalan harga atau ada temuan audit atas
harga maka penyedia bersedia menyetorkan ke kas negara/daerah”.
Jenis kontrak yang digunakan agar menggunakan kontrak harga
satuan.
Hindari Korupsi
Pengadaan membuka peluang banyak kepentingan para pihak, kepentingan
para pihak yang tidak boleh terjadi adanya kerugian negara dan terjadinya tindak
pidana korupsi. Perbuatan korupsi, hal yang perlu dijaga adalah menjaga
integritas para pihak dengan menghindari
rekayasa negatif, suap / komisi, fiktif dsb.
Referensi
Perpres 16 tahun 2018
mengenai Pengadaan Barang jasa Pemerintah
Pasal 1 angka 39
Penunjukan Langsung adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Pasal 12
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan
Barang/Jasa memiliki tugas:
b. melaksanakan
persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah);
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan
dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki
tugas:
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
1.
Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus rupiah);
Pasal 38
(4)
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/
Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
d. Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang
mampu;
g. Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang
hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
Pasal 50
(6) Pelaksanaan
Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang
dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
1 Comments
Kalau pemeliharaan kendaraan dinas tidak di bengkel resmi apa bisa dengan metode penunjukan langsung?
ReplyDelete