header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG UNTUK PEMELIHARAAN BARANG berdasar P1618


PENUNJUKAN LANGSUNG  UNTUK PEMELIHARAAN BARANG
Amiktri,
Widyaiswara Kemenag RI

Apakah pengadaan pekerjaan pemeliharaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan dengan tender ?
Pengadaan tidak semuanya harus  dilakukan dengan tender, tetapi bisa terjadi dilakukan dengan pengadaan secara penunjukan langsung.
Pengadaan tidak dimulai dari tender tetapi dimulai dari identifikasi kebutuhan dalam mencapai out put ataupun outcome. Setelah ketemu kebutuhan yang diperlukan maka langkah berikutnya adalah melakukan identifikasi penyedia.  Identifikasi penyedia dilakukan dengan mencari informasi bahwa penyedianya ada banyak atau hanya satu saja.
Kalau hasil dari identifikasi penyedia yang dapat melakukan hanya satu penyedia  maka proses pengadaanya kalau dilakukan dengan tender akan terlaksana sebagai tender pura-pura saja, karena sudah teridentifikasi bahwa penyedianya hanya satu saja.
Kalau penyedia hanya satu saja maka dilakukan proses pengadaan dengan penunjukan langsung.
Selanjutnya pengadaan untuk pemeliharaan agar dilakukan identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia. Dalam hal hasil identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia diketahui penyedianya hanya satu maka secara efektif dilakukan dengan proses pengadaan secara penunjukan langsung. Contoh pengadaan yang dilakukan dengan penunjukan langsung seperti pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan lift gedung, pemeliharaan alat kesehatan dsb.
Penyedia Sebenarnya
Penunjukan langsung dilakukan kepada penyedia sebenarnya yaitu produsen atau distributor yang ditunjuk resmi oleh produsennya. Bukan proses pengadaan penunjukan langsungnya dengan asal ditunjuk penyedia, asal penyedia yang punya ijin usaha tetapi kepada penyedia yang sebenarnya.
Penyedia sebenarnya adalah produsen atau pihak yang secara resmi ditunjuk secara tertulis  oleh produsen/distributor resmi untuk melakukan pemeliharaan.
Dengan ditunjuk kepada penyedia sebenarnya akan mendapat teknisi yang telah ditraining/ teknisi yang telah disertifikasi, spare part yang original, catatan perawatan  tersedia dsb.
Mobil dinas yang dilakukan perawatan kepada bengkel resmi diharapkan akan dalam kondisi yang selalu bagus dan dengan adanya arsip dokumen perawatan akan menjadi pertimbangan harga jualnya masih tetap tinggi bila dihapuskan dengan melalui pelelangan penjualan mobil dinas.  
Harga Kontrak Penunjukan Langsung
Proses penunjukan langsung kepada penyedia sebenarnya dilakukan dengan klarifikasi teknis dan kewajaran harga.  Kewajaran harga berupa tarif harga yang sama dikenakan kepada transaksi antara penyedia dengan pihak diluar pemerintah.
Dalam hal tidak ada harga  transaksi antara penyedia dengan pihak diluar pemerintah maka menggunakan analisa biaya perolehan dengan termasuk adanya keuntungan yang wajar.  Pengadaan pemerintah seringkali bernilai besar, dengan demikian sangat dianjurkan dilakukan adanya negosiasi harga bila harganya memungkinkan untuk negosiasi harga.
Untuk pengadaan yang harganya tidak terpublikasi transaksinya atau untuk nilai besar sangat disarankan menjaga kewajaran harga dengan melibatkan inspektorat atau BPKP.  Meski sudah melalui upaya menjaga kewajaran harga, dikontraknya dapat dibuat klausul “penyedia berkewajiban memberi harga yang wajar, dalam hal mengenai harga, ada kemahalan harga atau ada temuan audit atas harga maka penyedia bersedia menyetorkan ke kas negara/daerah”.
Jenis kontrak yang digunakan agar menggunakan kontrak harga satuan.
Hindari Korupsi
Pengadaan membuka peluang banyak kepentingan para pihak, kepentingan para pihak yang tidak boleh terjadi adanya kerugian negara dan terjadinya tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi, hal yang perlu dijaga adalah menjaga integritas para pihak dengan menghindari  rekayasa negatif, suap / komisi, fiktif dsb.

Referensi
Perpres 16 tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang jasa Pemerintah
Pasal 1 angka 39
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan  Penyedia  Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Pasal 12
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus rupiah);
Pasal  38
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;  
Pasal 50
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.



Post a Comment

1 Comments

  1. Kalau pemeliharaan kendaraan dinas tidak di bengkel resmi apa bisa dengan metode penunjukan langsung?

    ReplyDelete