Model Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design
& Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan
pembangunan.
3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak
pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.
4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan Kontrak pengadaan yang
meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service
Contract) merupakan Kontrak Pengadaan untuk melayani kebutuhan layanan
tertentu.
6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset
sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.
7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang
meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki.
Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan, kontrak DB ini telah banyak yang menggunakan dengan berdasar kepada peraturan Menteri PU PR No. 12 tahun 2017
3 Comments
yth Pak Mudji
ReplyDeletemohon info, apa dasar 7 model kontrak tersebut? apa rujukan nya ? terimakasih.
ini cuma pendapat beliau.. salah benarnya tidak dijamin
ReplyDeletecontoh:
kontrak jasa pelayanan dan jasa pengelolaan aset menurut saya tidak termasuk
kontrak jasa pengoperasian dan pemeliharaan juga tidak termasuk
yg sy sebutkan ini menurut saya adalah belanja jasa
mungkin maksud beliau pekerjaan terintegrasi yaitu terdapat 2 atau lebih kegiatan yang berkesinambungan dan yang memiliki kode rekening (walaupun ujungnya saja yang berbeda) yang berbeda tapi dibuat dalam satu kontrak.
Delete