header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan tidak selesai, keterlambatan bukan salah dari penyedia

Mohon info kalau proyek single year ada terlambat karena pemberi kerja,  apa penyedia bisa dapat perpanjangan waktu yg melewati thn anggaran bukan kesempatan penyelesaian, krn salah pemberi kerja.

Terimakasih

Kalo bukan salah penyedia dan penyelesaiannya akan melampui tahun  anggaran.
1. Bisa diperpanjang dan melebihi tahun anggaran ( kalo anggarannya ada ).
Jaminan pelaksanaan diperpanjang.

2. Dihentikan ( karena anggarannya tdk tersedia di tahun berikutnya ) dan untuk pekerjaan yg tdk selesai, penyedia tdk dikenakan sanksi

Post a Comment

1 Comments

  1. Saya mau tanya pak muji..pekerjaan pengadaan barang..terjadi ketetlambatan dikarenakan adanya ketrlambatan pasokan dr penyedia..sedangkan kontrak sdh berakhir..u penyelesaian pekerjaannya apa diperlukan addendum kontrak ..mohon pencerahan sesuai pepres 1618

    ReplyDelete