Mohon info kalau proyek single year ada terlambat karena pemberi kerja, apa penyedia bisa dapat perpanjangan waktu yg melewati thn anggaran bukan kesempatan penyelesaian, krn salah pemberi kerja.
Terimakasih
Kalo bukan salah penyedia dan penyelesaiannya akan melampui tahun anggaran.
1. Bisa diperpanjang dan melebihi tahun anggaran ( kalo anggarannya ada ).
Jaminan pelaksanaan diperpanjang.
2. Dihentikan ( karena anggarannya tdk tersedia di tahun berikutnya ) dan untuk pekerjaan yg tdk selesai, penyedia tdk dikenakan sanksi
1 Comments
Saya mau tanya pak muji..pekerjaan pengadaan barang..terjadi ketetlambatan dikarenakan adanya ketrlambatan pasokan dr penyedia..sedangkan kontrak sdh berakhir..u penyelesaian pekerjaannya apa diperlukan addendum kontrak ..mohon pencerahan sesuai pepres 1618
ReplyDelete