PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun
perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim
pendukung;
h. menetapkan tim
atau tenaga ahli;
i. melaksanakan
E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
J menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
1. melaporkan
pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja
Penyedia.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Beberapa PEMBAHASAN tugas PPK sebagai berikut ;
1.
Menyusun Perencanaan pengadaan = menyusun spek,
HPS dan rancangan kontrak
2.
Menetapkan tim pendukung seperti tenaga administrasi, direksi lapangan,
direksi teknis
3.
menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten
4.
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan
kepada PA/ KPA, untuk p1618 serah terima
dengan penyedia dilakukan oleh PPK ( bukan oleh PPHP lagi), maka PPK dapat
melakukan sendiri, atau dibantu tim pendukung , atau oleh tim atau tenaga ahli dan atau konsultan pengawas
5.
melaksanakan E-purchasing = PPK dapat langsung
bertransaksi produk-produk katalaog. PPK bisa melakukan sendiri epurchasing. Sedangkan nilai s.d Rp 200jt oleh pejabat pengadaan.
6.
menilai kinerja Penyedia yaitu menilai
pelaksanaan kontrak oleh penyedia
Ini menunggu aturannya dan aplikasinya.
Ini menunggu aturannya dan aplikasinya.
7.
PPK dapat
dibantu oleh Pengelola pengadaan barang / jasa = dibantu oleh jabatan
fungsional pengadaan
Pasal 1 angka 18
Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
Demikian semoga membantu
5 Comments
ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
ReplyDeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
angka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand
Selamat Malam Bapak.... cuma nanya, apakah ada pembatasan masa jabatan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kalau menurut Perpres 70 Tahun 2012 pasal 7 ayat (2a) tidak ada batasan dan tidak terikat tahun anggaran sebab saya belum menemukan pasal yang jelas untuk masa jabatan Pejabat Pengadaan, PjPHP, PPHP dan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga, tks
ReplyDeleteSelamat siang pak, ijin tanya pk, saya tidak melihat di dalam perpres 16 tahun 2018 siapa yang menyusun HPS ?, klo mo dibilang PPK tentu tidak, karena ia hanya menetapkan ( yang berarti HPS udah ada)
ReplyDeletemenyusun dan/sekaligus menetapkan
Deletebagaimana jika PPKnya sudah pensiun sedangkan Pekerjaan sudah 100% tapi belum dapat dibayarkan kepada Penyedia .....
ReplyDelete