header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TUGAS PPK BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018


PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja  (KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan  dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;

h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
J menetapkan Surat Penunjukan Penyedia  Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
1. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan  kepada PA/ KPA dengan berita acara  penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen  pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja Penyedia.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan  kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan  pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan  pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah  ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan  Barang/Jasa.
Beberapa PEMBAHASAN  tugas PPK sebagai berikut ;
1.       Menyusun Perencanaan pengadaan = menyusun spek, HPS dan rancangan kontrak
2.       Menetapkan tim pendukung seperti  tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis
3.       menetapkan tim atau tenaga ahli  yaitu tim atau orang yang kompeten
4.       melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA,  untuk p1618 serah terima dengan penyedia dilakukan oleh PPK ( bukan oleh PPHP lagi), maka PPK dapat melakukan sendiri, atau dibantu tim pendukung ,  atau oleh  tim atau tenaga ahli  dan atau konsultan pengawas
5.       melaksanakan E-purchasing = PPK dapat langsung bertransaksi produk-produk katalaog. PPK bisa melakukan sendiri epurchasing. Sedangkan nilai s.d Rp 200jt  oleh pejabat pengadaan.
6.       menilai kinerja Penyedia yaitu menilai pelaksanaan kontrak oleh penyedia
 Ini menunggu aturannya dan aplikasinya.
7.       PPK  dapat dibantu oleh Pengelola pengadaan barang / jasa = dibantu oleh jabatan fungsional pengadaan
Pasal 1 angka 18
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat  Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,  dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian semoga membantu

Post a Comment

5 Comments

  1. ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
    NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
    BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
    DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
    angka;GHOIB: singapura
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum
    angka”GHOIB; laos…
    angka”GHOIB; macau
    angka”GHOIB; sidney
    angka”GHOIB: vietnam
    angka”GHOIB: korea
    angka”GHOIB: brunei
    angka”GHOIB: china
    angka”GHOIB: thailand

    ReplyDelete
  2. Selamat Malam Bapak.... cuma nanya, apakah ada pembatasan masa jabatan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kalau menurut Perpres 70 Tahun 2012 pasal 7 ayat (2a) tidak ada batasan dan tidak terikat tahun anggaran sebab saya belum menemukan pasal yang jelas untuk masa jabatan Pejabat Pengadaan, PjPHP, PPHP dan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga, tks

    ReplyDelete
  3. Selamat siang pak, ijin tanya pk, saya tidak melihat di dalam perpres 16 tahun 2018 siapa yang menyusun HPS ?, klo mo dibilang PPK tentu tidak, karena ia hanya menetapkan ( yang berarti HPS udah ada)

    ReplyDelete
  4. bagaimana jika PPKnya sudah pensiun sedangkan Pekerjaan sudah 100% tapi belum dapat dibayarkan kepada Penyedia .....

    ReplyDelete