Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap komponen barang/jasa. Contoh dalam pekerjaan konstruksi untuk lantai dapat menyebut merek aaa untuk cat dapat menyebut YYY dsb. Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia, atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia.
Kalo untuk tender dengan menyebut produk dengan merek, yang merek tersebut bukan komponen bagaimana ?
Dapat dilakukan terhadap barang yang sudah dimuat dalam catalog lkpp
Kalo penyedia produk tersebut banyak maka penyebutan merek terhadap produk yg utuh dapat dilakukan di tender cepat
7 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
Deletemakasih pak penjelasan nya...sangat membantu...
ReplyDeleteApakah e-purchasing menjadi opsi WAJIB dalam upaya pengadaan jika barang yg akan diadakan secara tender sederhana ada pada e-catalog ?
ReplyDeleteSlmt siang dan slm kenal.,
ReplyDeletepak mhn mau bertanya diskusi..
Bgmn bila disebutkan jenis produknya..misalkan kita mau beli jenis/type kamera tertentu misalkan kita sebutkan merk Nikon type A atau Canon type B sesuai keperluan satker..tp pd e-katalog tdk tersedia..
terimakaish sblmnya.,
Apakah pengadaan pakaian dinas jadi bisa mencantumkan merk kain tertentu?
ReplyDeleteSelamat malam Pak.
ReplyDeleteIzin tanya Pak,apakah ada kewajiban dari PPK untuk mencantumkan spesifikasi/ kualifikasi/merek dalam kontrak pengadaan dalam masa pandemi?
Terima kasih.