Untuk kontrak yang berbentuk kontrak lumps sum, tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan
kontrak dapat dilakukan untuk kontrrak yang menggunakan kontrak harga
satuan. Untuk kontrak
gabungan yaitu kontrak lumpsum dan harga satuan, dapat dilakukan perubahan terhadap bagian yang menjadi kontrak harga satuan.
gabungan yaitu kontrak lumpsum dan harga satuan, dapat dilakukan perubahan terhadap bagian yang menjadi kontrak harga satuan.
Perubahan
kontrak satuan dapat dilakukan untuk :
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan
yang mengakibatkan penambahan nilai kontrak dapat dilakukan dengan
ketentuan :
a.
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam
perjanjian/Kontrak awal; dan
b.
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
Misal
ada pagu anggaran Rp. 1 miliar.
Dilelangkan terpilih penyedia dengan
nilai kontrak Rp. 900 juta. Kontrak ini dapat dirubah sebesar maksimal 10% atau Rp. 90 juta sehingga kontrak berubah
sebesar Rp. 990 juta.
Bagaimana batasan
secara presentase dari pekerjaan yang dapat dirubah namun nilai kontrak
tetap ?
Batasan
yang wajar untuk perubahan didalam nilai kontrak dengan nilai kontrak yang
wajar, tidak diatur . Sepanjang masih dalam kompetensi penyedia masih
diperbolehkan. Namun bila ada perubahan
mengenai pekerjaan yang melebihi 10% akan menunjukkan bahwa adanya perencaanaan
yang tidak solid.
Misal nilai kontrak Rp. 1 miliar
terdiri :
a. pembuatan pagar (300m2) Rp. 600 juta
b. pembuatan pavling block halaman (400 m2) Rp. 400 juta.
Menjadi
Misal nilai kontrak Rp. 1 miliar
terdiri :
a. pembuatan pagar (300m2) Rp. 600 juta
b. pembuatan pavling block halaman (400 m2) Rp. 400 juta.
Menjadi
a. pembuatan pagar (150 m2) Rp. 300 juta
b. pembuatan pavling block halaman (700 m2) Rp. 700 juta.
b. pembuatan pavling block halaman (700 m2) Rp. 700 juta.
Bagaimana cara perubahan dan
keterlibatan panitia/pejabat peneliti kontrak ?
Untuk
perubahan kontrak dilakukan keterlibatan
panitia/pejabat peneliti kontrak. Untuk pekerjaan yang sederhana atau nilai kecil
misalnya dapat dilakukan oleh pejabat peneliti kontrak. Sedangkan untuk pekerjaan
yang tidak sederhana, perubahan dilakukan oleh
panitia /pejabat peneliti kontrak.
Panitia/pejabat
peneliti kontrak membuat laporan
perlunya perubahan kontrak/review design.
Apa wujud dari perubahan
kontrak ?
Berdasar
laporan dari panitia /pejabat peneliti kontrak,
PPK bersama dengan menyedia
membuat dokumen perubahan kontrak atau adendum kontrak.
Bagaimana perubahan teknis pekerjaan atau
administratif kontrak?
Untuk
perubahan yang sifatnya teknis pekerjaan perubahan kontrak dilakukan oleh
panitia /pejabat peneliti kontrak.
Sedangkan untuk yang sifatnya administratif kontrak dapat tidak melibatkan panitia /pejabat peneliti kontrak.
Untuk
kontrak-kontrak dengan nilai diatas Rp. 100 miliar untuk perubahan kontrak
dapat dipertimbangkan keterlibatan ahli hukum kontrak.
Siapa yang mengangkat
panitia/pejabat peneliti kontrak ?
Referensi
Perpres
70 tahun 2012 Pasal 87
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan,
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada
Kontrak yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a)
Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan
yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang
menggunakan
harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2)
Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam
perjanjian/Kontrak awal; dan
b.
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
(3)
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama
berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali
sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia
Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5)
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan
sepanjang disepakati kedua belah pihak.
7 Comments
alhamdulillah terima kasih Mas Bro..
ReplyDeleteizin mengajukan pertanyaan pak, pada proyek yang sedang saya jalani, salah satu dari item pekerjaan berupa kontrak lumpsum. setelah dilaksanakan tinjauan ulang, didapatkan hasil bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan, dan diubah dengan pekerjaan lain akan tetapi menggunakan kontrak harga satuan(jenis kontrak berubah). Kira-kira seperti apa pandangan bapak mengenai kontrak seperti ini? adakah peraturan yang mengganjal dari kejadian ini?
ReplyDeleteMohon pencerahan Pak...saya melakukan pemeriksaan terhadap satu kontrak pekerjaan konstruksi yang terdiri dari 3 lokasi pekerjaan dengan RABnya masing2...tetapi pada pelaksanaannya ternyata oleh PPK lokasi pekerjaan ditukar, jadi seluruh item pekerjaan di lokasi 1 ditukar ke lokasi 3 dan sebaliknya sedangkan nilai kontrak tidak berubah...padahal item pekerjaan pada masing2 lokasi berbeda...otomatis ada banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang volume pekerjaannya yang kurang...mohon penjelasan dari Bapak...terima kasi
ReplyDeleteMohon Penjelasan bila pekerjaan tidak selessai sesui dengan waktu yang disediakan dalam kontrak dengan alasan yang masuk akal, bila rekanan meminta penambahan waktu
ReplyDeleteMohon penjelasan tentang Panitia/Pejabat Peneliti Kontrak, aturan ada dimana? Dan apakah persyaratannya serta bagaimana mekanismenya?
ReplyDeleteMohon penjelasan tentang Panitia/Pejabat Peneliti Kontrak, aturan ada dimana? Dan apakah persyaratannya serta bagaimana mekanismenya?
ReplyDeleteBismillah..mohon pencerahan pak terkait addendum untuk kontrak lumpsump adapun yang ditanyakan adalah
ReplyDelete1. Sebelum penandatanganan kontrak ada perubahan dalam KAK dikarenakan
menyesuaikan peraturan terbaru.
2. Isi pekerjaan tidak berubah termasuk volume pekerjaan
Apakah perubahan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk addendum kontrak.