header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Ketika sertifikat seseorang habis masa berlakunya, namun sudah mengajukan konversi perpanjangan ke Dit. Sertifikasi Profesi LKPP, Gedung Smesco Lantai 7 Pancoran  Jalan Gatot Subroto 94 Jakarta dan memenuhi syarat konversi, maka sertifikat tersebut dianggap  masih berlaku. 

Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan lihat 






Post a Comment

10 Comments

  1. mau tanya pak ;
    berkaitan dg ujian PBJ dg sistem komputerisasi ; bila peserta telah lulus ujian PBJ dg cara komputerisasi ; namun lum memegang sertifikatnya ; apakah Ybs dah bisa menjadi PPK/panitia pengadaan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ujian dgn komputer, ya langsung tercetak sertifikatnya bila lulus

      Delete
  2. mau tanya pak:
    Kalau sertifikat L4 2007 telah mati lebih dr enam bulan (1,2 Thn), gmn syarat pengurusan pengaktifpan kembali pak? trims...

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Tanya Pak.....
    Sertifikat saya berakhir Juli 2015 bagaimana perpanjangannya?

    ReplyDelete
  6. jika permohonan konversi belum disetujui, apakah bisa seseorang ditunjuk sebagai Pejabat pembuat Komitmen

    ReplyDelete
  7. Bagaimana jika sertifikat bj nya mati tapi tdk mau memperpanjang bolehkah dia menjadi PPK

    ReplyDelete
  8. Bagaimana jika sertifikat bj nya mati tapi tdk mau memperpanjang bolehkah dia menjadi PPK

    ReplyDelete
  9. Bagaimana jika sertifikat barang Jasanya telah mati tapi tdk mau memperpanjang bolehkah menjadi PPK

    ReplyDelete