(( artike; ini sudah tidak berlaku silahlan baca http://www.mudjisantosa.net/2014/09/petunjuk-teknis-operasional-sertifikasi.html )
Ketika sertifikat seseorang habis masa berlakunya, namun sudah mengajukan konversi perpanjangan ke Dit. Sertifikasi Profesi LKPP, Gedung Smesco Lantai 7 Pancoran Jalan Gatot Subroto 94 Jakarta dan memenuhi syarat konversi, maka sertifikat tersebut dianggap masih berlaku.
Bagaimana Perpanjangan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan lihat
10 Comments
mau tanya pak ;
ReplyDeleteberkaitan dg ujian PBJ dg sistem komputerisasi ; bila peserta telah lulus ujian PBJ dg cara komputerisasi ; namun lum memegang sertifikatnya ; apakah Ybs dah bisa menjadi PPK/panitia pengadaan ?
ujian dgn komputer, ya langsung tercetak sertifikatnya bila lulus
Deletemau tanya pak:
ReplyDeleteKalau sertifikat L4 2007 telah mati lebih dr enam bulan (1,2 Thn), gmn syarat pengurusan pengaktifpan kembali pak? trims...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTanya Pak.....
ReplyDeleteSertifikat saya berakhir Juli 2015 bagaimana perpanjangannya?
jika permohonan konversi belum disetujui, apakah bisa seseorang ditunjuk sebagai Pejabat pembuat Komitmen
ReplyDeleteBagaimana jika sertifikat bj nya mati tapi tdk mau memperpanjang bolehkah dia menjadi PPK
ReplyDeleteBagaimana jika sertifikat bj nya mati tapi tdk mau memperpanjang bolehkah dia menjadi PPK
ReplyDeleteBagaimana jika sertifikat barang Jasanya telah mati tapi tdk mau memperpanjang bolehkah menjadi PPK
ReplyDelete