Dalam Perpres 54 tahun 2010 untuk neraca keuangan / neraca perusahaan tidak perlu dilampirkan lagi atau tidak perlu diisi dalam formulir isian kualifikasi.
Dalam sistem LPSE masih diminta neraca keuangan / neraca perusahaan sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam sistem yang baru nanti, tidak akan muncul lagi dalam sistem.
Jadi kalau ada muncul dalam sistem LPSE, agar diabaikan saja.
0 Comments