Dalam Perpres 54 tahun 2010 untuk neraca keuangan / neraca perusahaan tidak perlu dilampirkan lagi atau tidak perlu diisi dalam formulir isian kualifikasi.
Dalam sistem LPSE masih diminta neraca keuangan / neraca perusahaan sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam sistem yang baru nanti, tidak akan muncul lagi dalam sistem.
Jadi kalau ada muncul dalam sistem LPSE, agar diabaikan saja.
Terimakasih Infonya
ReplyDeletesangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)