header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah


Pengadaan kendaraan pemerintah telah tersedia untuk Bus, truk, mobil dan motor. Silahkan pelajari :

Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan 

Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I

Katalog Kendaraan Bermotor dapat dilihat di www.INAPROC.LKPP.go.id atau lebih detil ke  http://www.lkpp.go.id/katalog/pricelist/index.php/katalog/daftar_katalog_umum



Bila anda ingin memperlajari peraturan sebelumnya :   

1.   Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan
      Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
      Daerah/Instansi Lainnya

      Peraturan Kepala  
      Lampiran

2.    Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan
       Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  Kendaraan Pemerintah


Post a Comment

1 Comments

  1. Untuk pengadaan Mobil yang tidak ada di E-Katalog mis : mobil Toyota Egya
    Apakah boleh dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung

    ReplyDelete