Pengadaan kendaraan pemerintah telah tersedia untuk Bus, truk, mobil dan motor. Silahkan pelajari :
Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan
Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I
Katalog Kendaraan Bermotor dapat dilihat di www.INAPROC.LKPP.go.id atau lebih detil ke http://www.lkpp.go.id/katalog/pricelist/index.php/katalog/daftar_katalog_umum
Bila anda ingin memperlajari peraturan sebelumnya :
1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan
Kendaraan Pemerintah di
Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Instansi Lainnya
Peraturan Kepala
Lampiran
2.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kendaraan Pemerintah
1 Comments
Untuk pengadaan Mobil yang tidak ada di E-Katalog mis : mobil Toyota Egya
ReplyDeleteApakah boleh dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung