Dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik maka diterbitkan Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012 tentang
Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi
Dokumen Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) adalah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keabsahan informasi /dokumen elektronik pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mengetahui aturan tersebut silahkan klik Peraturan Kepala LKPP No. 4 tahun 2012
2 Comments
Kami menunggu pak, karena sudah penasaran sebab dengan apendo yang sekarang masih bantak kekurangan ... diantaranya penyedia tidak dapat cek ulang file .rhs sebelum dikirim ...terima kasih
ReplyDeleteAssalamu'alaikum Pak Mudji,
ReplyDeleteMohon pencerahan mengenai aplikasi SPAMKODOK, bahwa sistem LPSE pada awalnya dibuat adalah untuk efisiensi dan efektifitas proses lelang dan juga mempunyai keunggulan dengan adanya agregasi dimana penyedia dimanapun berada bisa mengikuti lelang yang di LPSE.
Akan tetapi dengan adanya SPAMKODOK init, maka penyedia dalam aktivasi awal harus melakukan verifikasi dokumen legal perusahaan ke LPSE tempat kita mengikuti lelang. Hal ini mengakibatkan menjadi tidak efektif dan efisien lagi proses lelangnya, karena disatu sisi Penyedia harus "keliling" ke LPSE ditiap daerah yang menggunakan Aplikasi SPAMKODOK ini untuk melakukan verifikasi dokumen legal sebelum aplikasi ini aktif.
Atas dasar tersebut, mohon kiranya Pak Mudji dapat menjembatani masalah ini, khususnya ini masalah bagi Penyedia yang mengikuti lelang di luar domisili.
Terima kasih
Novyan - Bandung