Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sunday, June 3, 2012
Larangan Persengkokolan Dalam Tender
Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pedoman Pasal 22
Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Silahkan diklik di Pedoman Persaingan Usaha
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
tapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan malah semakin aman terjadi persekongkolannya..
ReplyDeleteApakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, mobil
ReplyDeletePinjaman, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau apakah Anda pernah ditolak pinjaman oleh bank atau keuangan
lembaga untuk satu atau lebih reasons.You berada di tempat untuk
solusi pinjaman Anda. Saya seorang pemberi pinjaman pinjaman, saya memberikan pinjaman untuk
perusahaan dan individu di tingkat suku bunga rendah dan terjangkau
1,5%. Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email {}flooresloaningcoperate@gmail.com.
terima kasih,
Mrs floores.