Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Silahkan diklik di Pedoman Persaingan Usaha
Apakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, mobil Pinjaman, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau apakah Anda pernah ditolak pinjaman oleh bank atau keuangan lembaga untuk satu atau lebih reasons.You berada di tempat untuk solusi pinjaman Anda. Saya seorang pemberi pinjaman pinjaman, saya memberikan pinjaman untuk perusahaan dan individu di tingkat suku bunga rendah dan terjangkau 1,5%. Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email {}flooresloaningcoperate@gmail.com. terima kasih, Mrs floores.
2 Comments
tapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan malah semakin aman terjadi persekongkolannya..
ReplyDeleteApakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, mobil
ReplyDeletePinjaman, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau apakah Anda pernah ditolak pinjaman oleh bank atau keuangan
lembaga untuk satu atau lebih reasons.You berada di tempat untuk
solusi pinjaman Anda. Saya seorang pemberi pinjaman pinjaman, saya memberikan pinjaman untuk
perusahaan dan individu di tingkat suku bunga rendah dan terjangkau
1,5%. Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email {}flooresloaningcoperate@gmail.com.
terima kasih,
Mrs floores.