header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Larangan Persengkokolan Dalam Tender



Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”


Pedoman Pasal 22 
Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan 

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Silahkan diklik di Pedoman Persaingan Usaha 



Post a Comment

2 Comments

  1. tapi pada kenyataannya yang terjadi dilapangan malah semakin aman terjadi persekongkolannya..

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, mobil
    Pinjaman, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau apakah Anda pernah ditolak pinjaman oleh bank atau keuangan
    lembaga untuk satu atau lebih reasons.You berada di tempat untuk
    solusi pinjaman Anda. Saya seorang pemberi pinjaman pinjaman, saya memberikan pinjaman untuk
    perusahaan dan individu di tingkat suku bunga rendah dan terjangkau
    1,5%. Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email {}flooresloaningcoperate@gmail.com.
    terima kasih,
    Mrs floores.

    ReplyDelete