header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Legalisasi ijazah

Silahkan baca Permen dikbud nomor 11 tahun 2014

1. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 82/DIKTI/Kep/2009 menyatakan bahwa Wewenang melakukan legalisasi ijazah berada pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau pada Atase Pendidikan pada Kedutaan/Konsulat RI di Negara Tempat Ijazah Diperoleh.


2. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTN/PTS)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 08/DIKTI/Kep/2002 menyatakan bahwa Wewenang melaukan legalisasi ijazah berada apda Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Pada PTS Kopertis tidakmlagi berwenang melakukan legalisasi ijazah.

UU No. 30 tahun 2004 tenntang Jabatan Notaris memang menberi kewenangan pada Notaris untuk melegalisasi Dokumen termasuk Ijazah. Hanya bedanya adalah bahwa Notaris akan melegalisasi ijazah terbatas pada IJAZAH YANG FISIK ASLINYA TELAH MEREKA SAKSIKAN SENDIRI / DIHADIRKAN DIHADAPAN MEREKA, sehingga faktor palsu tidaknya ijazah tidak termasuk dalam konteks legalisasi oleh Notaris. Maka untuk konteks palsu tidaknya ijazah tersebut, Kita kembali pada Point 2.

Demikian kiranya sumbang saran kami, bila ada aturan terbaru atau aturan yang tidak Kami ketahui, mohon kiranya dikoreksi adanya. Atas perhatian dan bantuan Rekan sekalian, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Muhammad Nur Yahya
Universitas Syiah Kuala -Banda Aceh

Post a Comment

0 Comments