header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Nilai paket atau Nilai HPS untuk menentukan metode pengadaan

Nilai paket dalam Perpres 54 lebih menunjukkan kepada nilai pada pagu anggaran.

Ketika nilai paket dilakukan pembuatan nilai HPS, kemudian nilainya berubah turun ke nilai metode pengadaan tertentu akan menjadi pertanyaan.


Misal nilai paket untuk pengadaan meja kursi senilai Rp.  230 juta, yang harus dilakukan dengan pelelangan umum, ketika dibuat HPSnya menjadi  Rp. 190 juta  maka dapat dilakukan dengan pelelangan sederhana.

Atau untuk pengadaan komputer senilai Rp. 125 juta yang harus dilakukan dengan pelelangan sederhana, kemudian dilakukan pembuatan HPS menjadi Rp. 96 juta, maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Jadi apakah nilai paket itu nilai pagu anggaran atau nilai HPS ?

Nilai paket adalah nilai pagu, kemudian ketika dibuat HPSnya nilai paket menjadi nilai HPS. Pemikiran ini didasarkan kepada prinsip efektif dan efisien.

Dengan demikian bila kita mempunyai dana senilai Rp. 115 juta untuk pengadaan ATK (alat tulis kantor)  ketika bisa dibuat HPSnya menjadi Rp. 97 juta maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Yang dilarang adalah memecah paket untuk menghindari pelelangan/seleksi.  Contoh ada anggaran pengadaan komputer senilai Rp.  134 juta, dipecah jadi dua paket menjadi Paket I Rp. 70 juta dan Paket II Rp, 64 juta, sehingga masing-masing menjadi pengadaan langsung (yang demikian dilarang).

Pasal 24 ayat 3c :

memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau

Pasal  39 ayat 4

PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan

Pasal 45 ayat 3

PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.

(Tulisan ini telah diedit dalam buku "mudah memahami pbj")





Post a Comment

7 Comments

  1. Apakah ada kemungknan SPK total harga sama dengan HPS ?

    ReplyDelete
  2. Dear,
    Direktur/ Project Manager/ Konsultan Konstruksi

    Dengan ini kami ingin memperkenalkan perusahaan kami PT. HANDOK ELEVATOR INDONESIA yang bergerak di bidang pengadaan alat Transfortasi Vertikal / Elevator / Lift yang lahir dengan teknologi German dan Korea
    Adapun beberapa jenis lift yang kami produksi diantaranya :
    1. Passenger Elevator
    2. MRL Passenger Elevator
    3. Home Lift
    4. Observation Elevator
    5. Hospital Bed Elevator
    6. Dumb-Waiter
    7. Freight Elevator
    8. Cargo Lift, dan
    9. Jenis lift lainnya.
    Demikian perkenalan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya, kami ucapkan terimakasih

    Regards's
    Asep Mahmud Najili
    081222840344

    ReplyDelete
  3. apakah nilai HPS boleh sama dengan pagu anggaran???

    ReplyDelete
  4. Mengerjakan pembuatan dan desain taman kota, taman Perumahan dengan berbagai konsep.. Kami juga mengerjakan kolam minimalis, kolam koi, kolam tebing buatan, batu sikat / karpot, suplier segala jenis rumput taman. Tlp 081232814002 /Wa 081232814002.

    ReplyDelete
  5. Pentingnya desain perencanaan sebelum membangun rumah :
    - jelas model rumah yg akan di bangun
    - jelas budget biaya yg dikeluarkan
    - proses pembangunan tepat dan terarah
    Kami siap melayani jasa desain arsitektur rumah dan kontraktor
    bebas requst model rumah/kantor/hotel dll.
    - Desain 3D exterior & interior
    - Denah tata ruang
    - Gambar kerja Bangunan
    #rumah #arsitek #architecture #rumahmodern #arsitekindonesia #buildhome #design #interiordesign
    FAST respon WA & Telegram
    081398395272

    ReplyDelete