Perlu diperhatikan oleh PENYEDIA (peserta pelelangan/seleksi) :
1. Pembuktian
kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan
setelah
evaluasi kualifikasi.
evaluasi kualifikasi.
2. Pembuktian
kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen
dan meminta salinannya.
3. ULP
melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen,
apabila diperlukan.
4. Apabila
hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan,
badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Penyedia yang
tidak hadir di pembuktian kualifikasi akan diberikan sanksi berupa:
(a)
Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b)
dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.
Pembuktian kualifikasi dalam pelelangan dengan pascakualifikasi HANYA dilakukan kepada calon pemenang 1, 2 dan 3 yang yelah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga. Bila ada yang mengundurkan diri, tidak dapat digantikan oleh calon pemenang 4 dst.
Pembuktian kualifikasi dalam pelelangan dengan pascakualifikasi HANYA dilakukan kepada calon pemenang 1, 2 dan 3 yang yelah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga. Bila ada yang mengundurkan diri, tidak dapat digantikan oleh calon pemenang 4 dst.
7 Comments
Bila dalam pembuktian kualifikasi(prakualifikasi)kegiatan konsultansi, bila dalam pengisian formulir isian kualifikasi tidak dapat dibuktikan, misalnya tercantum tenaga ahli tetap tetapi penyedia tidak dapat menunjukan buktinya (pajak perusahaan Pasal 21/26 beserta form 1721). Apakah penyedia tersebut termasuk menyampaikan informasi/keterangan yang tidak benar, dan selanjutnya digugurkan atau dimasukkan daftar hitam sebagaimana dalam Perka no. 7/2011.
ReplyDeleteBukti pajak bisa diganti dengan daftar pembayaran gaji yang telah diaudit (audit payroll).
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJika Klarifikasi dan Negosiasi terdapat Data yang tidak bisa dibuktikan, APakah Peserta dapat digugurkan dan Peserta dimasukkan dalam daftar hitam...???
ReplyDeleteMohon Penjelasannya pak...
Terima Kasih...
persyaratan audit payrol dalam dokumen SBD dimasukan didalam pasal berapa ya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat Malam Pak Mudji..
ReplyDeleteYang ingin saya tanyakan ada PT yang memiliki SIUP kecil dalam pengadaan barang tetapi dalam jasa konstruksi memiliki Kualifikasi M2 apakah PT tersebut masuk Kualifikasi kecil atau Non Kecil?