header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBUKTIAN KUALIFIKASI

Penyedia yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah pimpinan perusahaan atau direktur atau yang diberi kuasa  dengan dibuktikan adanya surat kuasa. 


Perlu diperhatikan oleh PENYEDIA (peserta pelelangan/seleksi) :

1.    Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah
evaluasi kualifikasi.
2.    Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen
dan meminta salinannya.
3.    ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen,
apabila diperlukan.
4.    Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam.


Penyedia yang tidak hadir di pembuktian kualifikasi akan diberikan sanksi berupa:

(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.


Pembuktian kualifikasi dalam pelelangan dengan pascakualifikasi HANYA dilakukan  kepada calon pemenang 1, 2 dan 3 yang yelah lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga. Bila ada yang mengundurkan diri, tidak dapat digantikan oleh calon pemenang 4 dst.

Post a Comment

7 Comments

  1. Bila dalam pembuktian kualifikasi(prakualifikasi)kegiatan konsultansi, bila dalam pengisian formulir isian kualifikasi tidak dapat dibuktikan, misalnya tercantum tenaga ahli tetap tetapi penyedia tidak dapat menunjukan buktinya (pajak perusahaan Pasal 21/26 beserta form 1721). Apakah penyedia tersebut termasuk menyampaikan informasi/keterangan yang tidak benar, dan selanjutnya digugurkan atau dimasukkan daftar hitam sebagaimana dalam Perka no. 7/2011.

    ReplyDelete
  2. Bukti pajak bisa diganti dengan daftar pembayaran gaji yang telah diaudit (audit payroll).

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Jika Klarifikasi dan Negosiasi terdapat Data yang tidak bisa dibuktikan, APakah Peserta dapat digugurkan dan Peserta dimasukkan dalam daftar hitam...???
    Mohon Penjelasannya pak...
    Terima Kasih...

    ReplyDelete
  5. persyaratan audit payrol dalam dokumen SBD dimasukan didalam pasal berapa ya?

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Selamat Malam Pak Mudji..
    Yang ingin saya tanyakan ada PT yang memiliki SIUP kecil dalam pengadaan barang tetapi dalam jasa konstruksi memiliki Kualifikasi M2 apakah PT tersebut masuk Kualifikasi kecil atau Non Kecil?

    ReplyDelete